Beranda Info Lampung Pringsewu LMP Pringsewu Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Dorong Pendampingan Perlindungan Anak dalam Polemik...

LMP Pringsewu Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Dorong Pendampingan Perlindungan Anak dalam Polemik Dugaan Penyelesaian Kasus Anak di Luar Peradilan

1826
0

PRINGSEWU– Menyikapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait viralnya pemberitaan mengenai dugaan penyelesaian kasus yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Pringsewu, Sekretaris Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Pringsewu, Darmawan, S.Kom, mewakili ketua Muhyin NP, mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menghormati proses hukum yang berlaku.

Menurut Darmawan, perbedaan pandangan yang muncul di ruang publik, baik melalui pemberitaan media maupun pernyataan dari berbagai pihak, hendaknya tidak menimbulkan gejolak sosial yang dapat memperkeruh suasana.

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menyikapi persoalan ini secara bijaksana. Jangan sampai polemik yang berkembang justru memicu perpecahan atau saling menyalahkan, terlebih karena perkara ini berkaitan dengan anak yang harus memperoleh perlindungan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Darmawan mengatakan, LMP Kabupaten Pringsewu tidak berada pada posisi membenarkan ataupun menyalahkan langkah yang telah ditempuh oleh pihak-pihak terkait. Namun, apabila benar terdapat penyelesaian di luar proses peradilan anak dengan pertimbangan tertentu, termasuk demi keberlangsungan pendidikan atau masa depan anak, maka hal tersebut perlu dipastikan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

“LMP tidak ingin berspekulasi. Kami hanya berharap seluruh proses yang ditempuh benar-benar sesuai aturan hukum dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak, baik anak yang berhadapan dengan hukum maupun anak yang menjadi korban,” katanya.

Untuk itu, LMP Kabupaten Pringsewu mendorong agar Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Balai Pemasyarakatan (Bapas) apabila diperlukan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan pendampingan, pengawasan, dan penjelasan kepada masyarakat sesuai kewenangan masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak muncul berbagai asumsi maupun informasi yang belum terverifikasi.

Selain itu, LMP juga menyoroti adanya polemik yang berkembang antara salah seorang jurnalis yang memberitakan perkara tersebut dengan salah satu pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Menurut Darmawan, setiap pihak memiliki hak hukum untuk menyampaikan keberatan atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, kerja jurnalistik yang dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik juga patut dihormati.

“LMP berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara proporsional sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami mengajak semua pihak mengedepankan dialog, klarifikasi, serta menghormati hak jawab dan hak koreksi, sehingga situasi tetap kondusif dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum tetap terjaga,” ujar Darmawan.

LMP Kabupaten Pringsewu juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta tidak memberikan penilaian yang dapat merugikan anak maupun pihak-pihak yang terlibat. Mengingat perkara ini menyangkut anak, seluruh pihak diharapkan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan menjaga kerahasiaan identitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga rilis ini disampaikan, LMP Kabupaten Pringsewu menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kondusivitas daerah, perlindungan anak, penghormatan terhadap proses hukum, dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik yang profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini