TULANG BAWANG – Dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, kembali mencuat ke permukaan. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sinergi Lampung, Tarmizi MN, meminta Inspektorat Tulang Bawang untuk bertindak profesional dalam menelusuri indikasi Mark-up dan laporan fiktif penggunaan dana desa dari tahun anggaran 2015 hingga 2020.
Tarmizi, yang juga dikenal sebagai pegiat anti-korupsi di wilayah Sai Bumi Nengah Nyappur, menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan ini sudah menjadi konsumsi publik. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Inspektorat segera memanggil Kepala Kampung Paduan Rajawali untuk memberikan klarifikasi serta memeriksa kembali seluruh Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan yang telah berlangsung selama lima tahun tersebut.
“Kami meminta Inspektorat Tulang Bawang segera memanggil Kepala Kampung Paduan Rajawali terkait dugaan Mark-up dan kegiatan fiktif Dana Desa tahun 2015 hingga 2020. SPJ yang sudah diajukan perlu ditelaah ulang,” tegas Tarmizi kepada wartawan.
Tarmizi juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga adanya tindak lanjut dari aparat penegak hukum. “Jika ditemukan adanya kerugian negara, kami akan mengawal kasus ini sampai ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Ini penting agar menjadi efek jera bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan anggaran desa,” tambahnya.
Menanggapi laporan dan pemberitaan yang beredar, Inspektorat Tulang Bawang melalui Irban V, Arif Kusuma, menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut. Ia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Irban II, yang membidangi urusan pembinaan desa, guna mengetahui apakah pada periode anggaran tersebut sudah pernah dilakukan pemeriksaan.
“Terima kasih atas informasinya. Kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan Irban II. Kami juga akan melihat apakah tahun-tahun tersebut sudah dilakukan pemeriksaan atau belum,” ujar Arif Kusuma pada Rabu (5/6/2025).
Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah sejumlah media lokal mengungkap adanya kejanggalan pada pengelolaan Dana Desa di Kampung Paduan Rajawali. Di antaranya, pada tahun anggaran 2019, tercatat pengadaan lampu jalan senilai Rp140 juta. Lalu, pada tahun 2020, dana sebesar Rp247,5 juta dianggarkan untuk pembangunan taman olahraga desa, serta Rp350 juta untuk pembangunan sistem air bersih (PAMSIMAS). Seluruh kegiatan tersebut diduga mengalami pembengkakan biaya atau Mark-up.
Selain itu, dana desa yang dialokasikan untuk Badan Usaha Milik Kampung (BUMKAM) dari tahun 2015 hingga 2020 sebesar Rp157,5 juta juga menjadi sorotan. Pasalnya, hasil pengelolaan BUMKAM tersebut dinilai tidak transparan dan tidak memberikan dampak nyata kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kampung Paduan Rajawali, Heriyantoni, belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp yang dilakukan pada 21 Mei 2025 tidak mendapatkan respon. Nomor yang bersangkutan juga tercatat tidak aktif.
Masyarakat berharap pihak terkait, terutama aparat penegak hukum dan Inspektorat, dapat bekerja transparan dan akuntabel dalam mengusut tuntas dugaan ini.
–Laporan: Yogi/Editor: DRM—-






