Pesawaran, – Ribuan warga adat dari Desa Tamansari, Kecamatan Gedong Tataan, membanjiri halaman Gedung DPRD Pesawaran dalam sebuah aksi damai yang digelar oleh Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB). Aksi ini merupakan bentuk penagihan janji kepada para wakil rakyat yang sebelumnya berkomitmen mengawal proses pengukuran ulang lahan adat seluas 219 hektare di kawasan Umbul Langka, Rabu 11/06/2025.
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Pesawaran, Arya Guna, sebelumnya menyatakan dukungan terhadap perjuangan masyarakat adat, namun hingga kini belum ada realisasi konkret. Hal inilah yang memicu kekecewaan dan memobilisasi massa untuk menyuarakan hak mereka secara langsung di gedung dewan.
Dalam orasinya, Sumarah, salah satu tokoh adat sekaligus orator aksi, menegaskan bahwa tanah tersebut adalah tanah ulayat warisan leluhur, bukan bagian dari konsesi HGU milik PTPN VII Way Berulu. Ia mengungkapkan kejanggalan hukum terkait dokumen HGU No.00004 Tahun 1997 yang menyebutkan nama desa “Wayberulu”, padahal nama tersebut tidak pernah tercatat secara resmi di administrasi Kabupaten Pesawaran.
“Kami sudah menempuh segala jalur – dari BPN, Bupati, sampai Kementerian BUMN. Kami bahkan melibatkan akademisi. Tapi hingga kini, tanah kami tetap diklaim seolah-olah tidak ada sejarahnya,” ujar Sumarah penuh emosi.
Empat Tuntutan Utama Disuarakan Massa:
1. Pengakuan resmi Umbul Langka sebagai wilayah tanah adat.
2. Penghentian klaim sepihak oleh PTPN VII atas tanah tersebut.
3. Penerbitan sertifikat hak milik kolektif untuk masyarakat adat dan para ahli waris.
4. Rapat dengar pendapat terbuka antara DPRD Pesawaran dan masyarakat.
Sejumlah peserta aksi membawa spanduk bertuliskan pesan-pesan perlawanan dan keadilan agraria. “Kalau hari ini bisa dicaplok seenaknya, di mana letak keadilan agraria negeri ini?” teriak seorang peserta dari atas mobil komando.
Aksi tersebut berlangsung damai dan tertib. Akhirnya, perwakilan warga diterima oleh pimpinan DPRD Pesawaran untuk melakukan audiensi tertutup dan menyampaikan langsung tuntutan masyarakat.
Aksi ini menjadi pengingat keras bagi para pemangku kebijakan bahwa janji politik bukan sekadar ucapan, melainkan amanah yang harus ditepati – terlebih ketika menyangkut hak hidup dan warisan tanah leluhur.
(Tim Setwil FPII Lampung)






