PRINGSEWU | Perkara hukum yang menjerat seorang terdakwa dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Kota Agung, Lampung, menimbulkan polemik. Dalam proses persidangan, Majelis Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanggamus diduga telah keliru menerapkan pasal, sehingga tuntutan 6 tahun penjara yang diajukan dinyatakan tidak tepat.
Perkara ini menjadi sorotan setelah kuasa hukum terdakwa, Yalva Sabri, SH., mengungkapkan adanya kejanggalan dalam dakwaan JPU. Jaksa mendasarkan tuntutannya pada Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang menurut Yalva, tidak sesuai dengan fakta hukum di lapangan.
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan, kami tidak menemukan unsur perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut. Karena itu kami sampaikan pembelaan atau pledoi dengan dasar KUHP umum, yakni Pasal 506,” tegas Yalva Sabri pada Sabtu (12/7/2025).
Ia menjelaskan, Pasal 506 KUHP mengatur tentang perbuatan menyediakan wanita untuk berbuat cabul dan tidak termasuk kategori perdagangan orang, karena tidak ditemukan unsur eksploitasi secara paksa, perekrutan, atau pemindahan untuk tujuan eksploitasi sebagaimana didefinisikan dalam UU TPPO.
Setelah mempertimbangkan secara cermat seluruh pembuktian, Majelis Hakim menolak dakwaan dan tuntutan JPU. Hakim memutuskan bahwa perkara tersebut bukanlah tindak pidana perdagangan orang, melainkan termasuk dalam tindak pidana umum. Vonis dijatuhkan berdasarkan Pasal 296 KUHP, yakni tindak pidana dengan unsur keuntungan dari perbuatan cabul, dan terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Keputusan ini tentu menjadi tamparan bagi Kejaksaan Negeri Tanggamus. Pasalnya, jaksa sudah mengajukan tuntutan berat 6 tahun penjara sesuai UU TPPO. Namun, pada akhirnya majelis hakim tidak sependapat dan memberikan putusan jauh di bawah tuntutan.
Tak puas dengan hasil tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Kota Agung. Langkah banding ini menunjukkan bahwa pihak kejaksaan masih meyakini bahwa pasal yang digunakan sudah tepat dan patut diperjuangkan di tingkat peradilan lebih tinggi.
Namun di sisi lain, kuasa hukum terdakwa menilai, kasus ini menjadi refleksi penting terhadap penerapan pasal yang tepat dalam sistem peradilan. “Ini bukan hanya soal klien saya, tetapi soal keadilan hukum dan bagaimana penegak hukum memahami pasal-pasal yang mereka gunakan,” ujar Yalva Sabri.
Perkara ini masih berlanjut dan saat ini dalam proses banding. Masyarakat dan pengamat hukum akan menunggu sejauh mana pengadilan tinggi akan menilai ulang perkara ini. Apakah tetap menguatkan putusan hakim PN Kota Agung, atau justru mengembalikannya ke jalur TPPO seperti yang dituntut oleh Jaksa?
(Editor: Darmawan)






