Beranda Pesawaran Laporan LSM HANTAM: Kejati Lampung Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Pesawaran...

Laporan LSM HANTAM: Kejati Lampung Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Pesawaran ke Kejari

700
0

Ketua DPP LSM HANTAM M.Nasir (foto ils)


PESAWARAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran untuk ditindaklanjuti.

Laporan tersebut berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hatinusantara Tak’Akan Mati (HANTAM) yang sebelumnya telah melaporkan dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan sarana pendidikan tahun anggaran 2023.

Pelimpahan perkara itu tertuang dalam surat Kejati Lampung nomor B-2354/L.8.5/Fs/04/2025 tertanggal April 2025, yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya atas nama Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum DPP HANTAM, M Nasir.

Dalam laporan pengaduannya, HANTAM menyebut adanya kejanggalan dalam enam proyek pembangunan ruang kelas dan fasilitas lainnya di beberapa SMP negeri di Kabupaten Pesawaran, dengan total nilai anggaran miliaran rupiah. Di antaranya:

1. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 27: Rp742.500.000.

2. SMP Satap 12: Rp742.500.000.

3. SMP Satap 12 (proyek berbeda): Rp395.843.000.

4. Ruang TU SMPN 31: Rp375.000.000

5. Laboratorium komputer SMPN 31: Rp587.279.00.

6. Ruang kelas baru SMPN 31: Rp742.825.000

Dugaan kuat adanya penyimpangan juga diperkuat oleh investigasi di lapangan. Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan hasil penelusuran wartawan, sejumlah proyek yang tercantum dalam APBD justru diakui pihak sekolah sebagai proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Di SDN 34 misalnya, terdata adanya proyek pembangunan laboratorium komputer senilai ratusan juta rupiah yang dimenangkan oleh CV Red Jaya Utama dari Garut, Jawa Barat. Namun di lokasi, proyek tersebut tidak ditemukan. Pihak sekolah menyebut bahwa pembangunan dilakukan menggunakan DAK, bukan APBD seperti tercantum di LPSE.

Hal serupa terjadi di SDN 26 dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Pesawaran. Di SKB, seorang staf bernama Parmin menyebut bahwa bangunan ruang praktik yang ada saat ini dibangun menggunakan DAK tahun 2023. “Kalau tahun 2023, hanya ruang praktik ini yang dibangun. Dananya dari DAK, bukan APBD Pesawaran. Ada plakatnya,” ujarnya.

Ketua Umum DPP HANTAM, M Nasir, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut. “Kami tetap konsisten memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan, baik Kejati maupun Kejari Pesawaran, demi penegakan hukum dan keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Anca Marta Utama, belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantor dinas, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam sektor pendidikan di Pesawaran secara menyeluruh. (Suf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini