
Tulang Bawang Barat, (Lampung.sumselnews.co.id)
Berkaitan dengan persoalan beberapa warga kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), yang mengeluh atas penarikan biaya pembuatan akta jual beli (AJB) berbiaya tinggi, Lurah dan Camat Tuba-Tengah diduga melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) nomor 24 tahun 2016 perubahan atas peraturan pemerintah nomor 37 tahun 1998.
Saat di konfirmasi di ruang kerjanya, camat Tuba-Tengah Nazaruddin Salam, S.IP., M.IP. menjelaskan sebagai notaris atas dasar dirinya memiliki hak notaris di AJB tersebut,
“Saya sebagai notaris yang di mandatkan secara sah dari Kementrian untuk pembuatan AJB di daerah kecamatan Tuba-Tengah,”kata Nazaruddin pada Selasa kemarin.
Selanjutnya, dirinya membenarkan bahwa ada penarikan biaya yang di tarik langsung oleh lurah dari warganya dan di berikan kepadanya.
“Penarikan itu benar yang di setorkan langsung ke kita sebanyak 500 ribu rupiah saja, uang itu kita pakai untuk mengurus pembuatannya hingga selesai dan warga terima beres,”terangnya.
Namun anehnya sangat fantastis penarikan yang di lakukan oleh lurah panaragan jaya tersebut hingga mencapai nilai yang di luar aturan pembuatan AJB.
“Kalau penarikan dengan jumlah 1,2 juta itu tidak bener yang benar adalah 800 ribu hingga 1 juta saja itupun tidak kita patokan kepada warga yang membuat AJB, jika mereka membuat AJB kita tanya dulu ada dana 1 juta tidak jika warga hanya punya 800 ribu saja maka saya ambil yang 500 ribu kita setorkan ke kecamatan dan yang 300 ribu saya kantong,”Terangnya Rilman Lurah Panaragan Jaya.
Namun berbeda dengan penjelasan warga berinisial HN yang mengaku bahwa pembuatan AJB tersebut menelan biaya yang cukup tinggi.
“Waktu pembuatan AJB itu rumah beserta tanah kita di tetapkan harga 50 juta sedangkan penarikan pembuatan AJB saya di minta 1,2 juta dari kelurahan. Waktu itu kita perlu bener makanya kita bayar biar cepet keluar AJB nya.”paparnya.
Sementara, Ari Irawan, SH. Praktisi Hukum Provinsi Lampung menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang peraturan jabat penjabat pembuatan akta tanah menerangkan dalam pembuatan AJB memang ada biaya honorarium PPAT nya dengan biaya 1% (persen) dari nilai transaksi yang tercantum di dalam akta.
“Dengan demikian camat dan lurah sudah sangat jelas diduga melanggar peraturan pemerintah republik Indonesia tersebut, bagai mana tidak persoalan uang yang di tarik oleh lurah tersebut yang di amankan di kantong pribadinya diduga ada pungli yang mengikatnya.”tegasnya. (Madi/Team).






