📝 Hak Jawab & Hak Koreksi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), setiap orang atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan di media ini berhak mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi.
📌 Apa itu Hak Jawab?
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap suatu pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
📌 Apa itu Hak Koreksi?
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
📬 Cara Mengajukan Hak Jawab/Koreksi
Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan Hak Jawab/Koreksi dengan mengirimkan dokumen resmi ke klik 👉 REDAKSI
📑 Ketentuan Pengajuan
1. Pengajuan dilakukan secara tertulis oleh pihak yang dirugikan atau kuasa hukumnya.
2. Sertakan identitas diri yang sah (KTP/SIM) dan bukti pendukung.
3. Naskah Hak Jawab/Koreksi tidak boleh mengandung fitnah, penghinaan, atau serangan pribadi.
4. Redaksi berhak menyunting naskah sepanjang tidak mengubah substansi.
5. Hak Jawab/Koreksi akan dipublikasikan maksimal 2 x 24 jam setelah diterima redaksi, dalam format yang proporsional dengan pemberitaan sebelumnya.
—⚖️ Catatan Redaksi
Hak Jawab/Koreksi dipublikasikan demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan keadilan informasi.
Media ini berkomitmen mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta mengutamakan kepentingan publik.


