TULANG BAWANG BARAT Lampung.sumselnews.co.id |Nenek (70) tahun tua renta sudah tidak bisa melihat (buta) tinggal serumah dengan anak perempuan sudah menikah bernama Ely (40) keluarga miskin, rumahnya samping PT. Berjaya Tapioka Indonesia (BTI) warga Tiyuh Karta Kecamatan TulangBawang udik (TBU) Kabupaten Tulang Bawang Barat (TUBABA) Provinsi Lampung.
Rumah yang berukuran 4×6 berdindingkan papan lantai kasar terbuat dari semen, ia dan keluarganya memaparkan bahwa tidak pernah merasa menerima atau diberi, dibantu oleh pihak perusahaan.
“Selama kami bertetangga dengan PT. BTI ini, tidak pernah ada uluran tangan dari perusahaan, tiap lebaran pun juga, tidak ada.” ratapnya.
Hal yang sama persis dengan yang keluhkan Dam (35) tahun warga yang tinggal menumpang rumah orang lain pas didepannya pabrik mengatakan, bahwa tidak pernah dibantu dari pihak PT. BTI.
“Saya tidak pernah sama sekali menerima dan merasa dibantu selama ini, Boro-boro mau ngebantu atau ngasih THR untuk lebar, minta menyalurkan kabel untuk lampu rumah 1,2 bohlam dari perusahaan itu saja tidak boleh, alasan mereka karna kabelnya nyeberang jalan,”bebernya.
Disisi lain dikatakan kepada wartawan media, salah satu kiprah seorang perwakilan dari beberapa pekerja yang sudah bertahun-tahun mengabdi menjadi buruh pekerja kontrak dan pekerja Harian Lepas (HL) di Perseroan Terbatas (PT) Berjaya Tapioka Indonesia (BTI).
Pada, Senin (02/05) yang enggan disebutkan namanya memaparkan bahwa, kata dia, untuk jumlah keseluruhan tenaga kerja PT. BTI. Berkisar 60 orang pekerja, 12 berstatus (kontrak), 3 kariawan tetap (KT) dan 45 pekerja harian lepas (HL).
” Kami sebanyak 23 orang sebagai pekerja mengeluh karna hingga kini belum ada kejelasan status dari perusahaan PT. BTI, terkait Perjanjian Kerja Harian Lepas (PKHL) atau (Kontrak) sudah sekian tahun bekerja kita belum diangkat menjadi kariawan, dengan terpaksa bertahan karena kami tidak ada batu loncatan tempat bekerja lain,” ratapnya.
Sedangkan diketahui Perjanjian Kerja Harian Lepas (PKHL). Hal ini, ucapnya, tentu diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/iV2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada pasal 10-12. Yang mana dalam perjanjian tersebut haruslah memuat beberapa syarat, sebagai berikut;
” PKHL dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah di dasarkan pada kehadiran,” ucapnya.
Dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan, katanya, dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) (kariawan tetap).
“Apabila merujuk pada UU BPJS, pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa, katanya, Pemberi Kerja (PK) secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan program Jaminan Sosial (JS) yang diikuti,” katanya.
Ia menegaskan, Pemberi kerja apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi, administratif, sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (2) UU tersebut berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
“Peraturan yang mengatur tentang hal ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja.”tegasnya kembali, meminta namanya tidak publik.
Selanjutnya wartawan media akan terus mendalami dugaan-dugaan apa yang menjadi kecurangan perusahaan PT. BTI atau ada oknum yang bermain memanfaatkan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kepentingan pribadi atau memang pihak perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.(Madi)
Baca Juga : K3PP TUBABA Abas karta ; Menduga Ada Oknum Memanfaatkan CSR PT. BTI Tiyuh Karta
Realisasi dan Kewajiban CSR PT. BTI di Tulang Bawang Udik Dipertanyakan






