Cianjur, – SUMSELNEWS JABAR Sebuah aktivitas mencurigakan terpantau di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-43217 yang berlokasi di Jalan Raya Cipeyeum, Desa Kertamukti, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dugaan kuat mengarah kepada keterlibatan manajer SPBU dalam praktik ilegal pengoplosan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, Kamis 10/04/2025.
Kami dan sejumlah awak media dari Media Aktivis Indonesia.com dan Lembaga Aliansi Indonesia yang melakukan investigasi lapangan menemukan indikasi bahwa BBM subsidi jenis Pertalite disalurkan secara sistematis kepada sekelompok pengepul menggunakan kendaraan roda dua yang telah dimodifikasi. Motor jenis Suzuki Thunder, Honda Tiger, dan Yamaha Byson tampak dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas hingga 25 liter.
Pelaku-pelaku yang teridentifikasi berinisial ESA dan ADUL diduga merupakan bagian dari jaringan mafia BBM ilegal yang bekerja sama dengan operator SPBU untuk mengamankan pasokan Pertalite. Aktivitas ini diduga berlangsung rutin dan tanpa gangguan dari aparat penegak hukum.
Seorang narasumber berinisial AP menyatakan kepada wartawan, “Pengerit pakai motor Suzuki Thunder, Honda Tiger, Yamaha Byson itu setiap harinya, Pak,” ujarnya singkat sebelum enggan memberi keterangan lebih lanjut.
Upaya klarifikasi kepada Manajer SPBU, Bapak Herra, melalui pesan WhatsApp mendapatkan tanggapan singkat. Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan menelusuri keterlibatan oknum dan melakukan penertiban terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
Namun, penyelidikan lanjutan yang dilakukan oleh media menemukan bahwa saat awak media kembali ke lokasi untuk memverifikasi keberadaan jerigen berisi Pertalite, barang bukti telah tidak ditemukan. Informasi dari warga menyebutkan bahwa upaya penyamaran oleh pelaku ditutupi dengan kehadiran oknum yang diduga dari organisasi masyarakat (ormas), yang mencoba mengintimidasi wartawan dengan gaya arogan.
Aksi para pelaku ini diduga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa penimbunan BBM subsidi dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, Pasal 56 KUHP juga mengatur bahwa pihak-pihak yang membantu dalam kejahatan dapat dikenai sanksi sebagai pembantu tindak pidana.
Kepolisian Resor Cianjur melalui Kasat Reskrim telah merespons laporan ini dengan menugaskan Unit Tipidter untuk meninjau lokasi. Sayangnya, sebelum kedatangan aparat, dugaan intervensi oleh oknum ormas membuat wartawan memilih meninggalkan tempat kejadian guna menghindari insiden yang tidak diinginkan.
Pihak Media Aktivis Indonesia.com bersama Lembaga Aliansi Indonesia akan terus mendesak aparat berwenang, termasuk Kapolres Cianjur, Kapolda Jawa Barat, BPH Migas, dan Gubernur Jawa Barat Bapak H. Deddy Mulyadi untuk segera mengambil langkah tegas terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 34-43217. Diharapkan kasus ini menjadi barometer penegakan hukum terhadap SPBU lain yang berpotensi melakukan praktik serupa.
[Sumber TIM Gabungan MEDIA dan Lembaga Aliansi Indonesia]






