Beranda Tulang Bawang Tulang Bawang Barat Bos Syila Music Laporkan Dugaan Perampasan Alat Musik Sebelum Dituding Lakukan Penipuan

Bos Syila Music Laporkan Dugaan Perampasan Alat Musik Sebelum Dituding Lakukan Penipuan

1632
0

BANDAR LAMPUNG | LAMPUNG.SUMSELNEWS.CO.ID – Menanggapi pemberitaan yang viral di media sosial terkait dugaan penipuan oleh Bos Syila Music berinisial DY, pihak manajemen Syila Music melalui kuasa hukumnya, Law Office Gindha Ansori Wayka & Rekan, memberikan klarifikasi resmi.

Kuasa hukum DY, Gindha Ansori Wayka menyatakan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diluruskan dan dipahami oleh publik, mengingat informasi yang beredar dinilai tidak utuh dan berpotensi menyesatkan.

Klarifikasi Utang dan Pengembalian Uang

Gindha mengakui bahwa kliennya memiliki kewajiban keuangan terhadap WAH sebesar Rp135 juta. Namun demikian, DY telah melakukan pengembalian sebagian dari total tersebut, yaitu sebesar Rp24 juta, yang terdiri dari angsuran pada November 2024 sebesar Rp13 juta, Desember 2024 sebesar Rp11 juta, dan Januari 2025 sebesar Rp2 juta.

“Informasi yang disampaikan AF (suami WAH) dalam laporan ke Polres Metro Jakarta Barat yang menyatakan tidak ada pengembalian uang, adalah tidak benar dan berpotensi menyesatkan penyelidikan maupun publik,” tegas Gindha dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (2/5/2025)

Menurut Gindha, isi somasi yang dikirimkan WAH pada 20 Maret 2025 hanya menyoroti persoalan hukum sepihak tanpa mencantumkan upaya penyelesaian yang telah dilakukan DY, termasuk pengembalian uang secara bertahap.

DY Melapor Terlebih Dahulu : Dugaan Perampasan Alat Musik Menariknya, Gindha menyatakan bahwa jauh sebelum DY dilaporkan oleh AF, justru pihak DY telah lebih dulu membuat laporan pidana terhadap WAH dan timnya di dua wilayah hukum berbeda, terkait dugaan perampasan alat musik milik Syila Music.

Laporan pertama dibuat di Polresta Bandar Lampung pada 9 Januari 2025 dengan Nomor LP/B/35/I/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 jo 368 KUHP. Kejadian ini menyebutkan WAH dan timnya mengambil alat musik dari basecamp Syila Music.

Laporan kedua dibuat pada 10 Januari 2025 di Polres Pesawaran, dengan Nomor LP/B/7/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, atas kejadian serupa saat alat musik diambil secara paksa di jalanan Masgar, Lampung Tengah, usai pertunjukan.

Kerugian Bertambah Karena Sewa Alat

Gindha menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh WAH yang mengambil alat musik milik Syila Music tanpa adanya putusan pengadilan. Hal ini mengakibatkan kerugian operasional bagi DY karena sejak saat itu harus menyewa alat musik untuk setiap pertunjukan.

“Kerugian klien kami justru semakin besar karena harus terus menyewa alat untuk memenuhi kontrak hiburan Syila Music,” jelasnya.

Mediasi Gagal, DY Tetap Kooperatif

DY melalui kuasa hukumnya juga menyebut bahwa mereka telah membuka ruang mediasi sebanyak dua kali di Polres Pesawaran. Sayangnya, pertemuan pertama berujung pada percekcokan, sementara pertemuan kedua tidak dihadiri oleh pihak WAH.

Atas dasar itulah, Gindha menyampaikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kedua laporan yang telah naik ke tahap penyidikan.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak Syila Music berharap publik dapat melihat persoalan ini secara utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi sepihak yang berkembang di media sosial.

 

(Madi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini