Beranda Info Lampung Lampung Selatan Petani Di Kecamatan Palas Menjerit Harga Pupuk Subsidi Selangit 

Petani Di Kecamatan Palas Menjerit Harga Pupuk Subsidi Selangit 

875
0

Lampung Selatan – Diduga kios pupuk Mulya Tani, di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, jual pupuk bersubsidi melebihi harga eceran tertinggi (Het) tembus RP 270,000,00. per kwintal

Dikonfirmasi langsung media Lampung.sumselnews.co.id. Haryono, pemilik kios pupuk mulya tani, sekaligus mantan KUPT Pertanian Kecamatan Sragi, periode 2023-2024 ini menjual pupuk bersubsidi Rp 270,000,00. per kiwntal. Dengan harga pupuk Urea mencapai Rp 135.000 per sak, sedangkan harga pupuk Phonska mencapai Rp 135.000 per sak.senin (21/7/2025).

Lebih lanjut, Haryono terlihat dengan gaya angkuh dan muka masam mengatakan dirinya tidak akan merespon dan melayani orang dari media atau wartawan.

“Saya tidak merespon dan melayani orang dari media,” Ungkap Haryono.

Sementara itu Harudin, salah satu anggota Poktan Tani maju, Desa Pematang Baru, petani sekaligus pengusaha jual beli pupuk bersubsidi  yang di tunjuk kelompok untuk menebus kuota pupuk di kios Mulya tani, membenarkan harga penebusan pupuk subsidi per kwintal RP 270,000,00. orea satu sak dan phonska satu sak.

“Betul pak saya tebus pupuk subsidi perkwintal RP 270,000,00. Jenis orea satu sak phonska satu sak, dianter sampai sini, kalau saya jual ke petani hurus untuk anggota kelompok Tani maju tentunya untuk harga lebih tinggi bisa tembus per kwintal bisa RP 290,000,00 sampai RP 300,000,00. karna saya menebus dengan modal awal saya talangi pakai modal sendiri,” Ujar Harudin.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengadaan dan Pendistribusian Pupuk, menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi. Pasal 55 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan juga mengatur tentang larangan menjual pupuk di atas HET.

Berdasarkan Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2019, pelaku usaha yang menjual pupuk di atas HET dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 14,35 miliar.( Irul )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini