Lampung Selatan — Publik dikejutkan dengan kabar miring terkait kinerja Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Kedaung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan. Oknum kepala sekolah tersebut disinyalir jarang masuk sekolah dan kerap absen tanpa alasan jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 23 Ayat (6) menegaskan bahwa ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan, baik di lingkungan kerja maupun di luar sekolah. Hal ini dipertegas kembali dalam Kode Etik ASN Pasal 5 yang mengatur agar ASN bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, berintegritas, disiplin, dan memberikan pelayanan dengan penuh hormat.
Namun, berdasarkan keterangan sejumlah awak media yang beberapa kali mendatangi sekolah tersebut, kepala sekolah yang bersangkutan dikabarkan sulit ditemui karena jarang hadir di kantor. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai iklim kedisiplinan di lingkungan sekolah.
“Kalau kepala sekolah saja jarang hadir, bagaimana dengan para guru dan anak-anak? Situasi sekolah bisa jadi tidak kondusif. Apalagi kepala sekolah seharusnya menjadi teladan,” ungkap salah seorang sumber.
Tindakan indisipliner itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan pejabat maupun ASN menjalankan tugas pokok dan fungsi secara penuh waktu. Bahkan, ketidakhadiran tanpa alasan dapat dikategorikan sebagai bentuk “korupsi waktu,” mengingat gaji dan tunjangan yang diterima bersumber dari anggaran negara.
Masyarakat dan pemerhati pendidikan berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan segera mengambil langkah tegas. “Jangan dibiarkan, harus ada pembinaan atau sanksi tegas. Kalau terus dibiarkan, bisa jadi contoh buruk bagi guru lain. Bagaimana sekolah bisa maju kalau pemimpinnya justru sering bolos?” tegas seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SDN 01 Kedaung maupun Dinas Pendidikan Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(Laporan: Irul)
—






