Beranda Bandar Lampung Tokoh Adat 13 Kabupaten Tolak Damai, Desak Proses Hukum Penghinaan Suku Lampung...

Tokoh Adat 13 Kabupaten Tolak Damai, Desak Proses Hukum Penghinaan Suku Lampung Diteruskan

2253
0

BANDAR LAMPUNG— Gelombang penolakan terhadap upaya mediasi damai dengan M. Taufiq Widodo, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mesuji, terus menguat. Para tokoh adat dari 13 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dan Komering menegaskan sikap menolak penyelesaian secara damai terkait dugaan penghinaan terhadap Suku Lampung yang dilakukan oleh pejabat tersebut.

Para tokoh adat meminta agar proses hukum terhadap M. Taufiq Widodo segera dituntaskan hingga tahap P21 dan diajukan ke pengadilan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan meredam potensi gejolak di tengah masyarakat adat Lampung yang tengah memanas akibat pernyataan yang dianggap melecehkan tersebut.

Ketegasan ini disampaikan oleh Ketua Umum Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL) saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Lampung, pada Selasa (4/10/2025). Ia menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan amanah dari para tokoh adat dan pengurus DPD AMBL di 13 kabupaten/kota se-Lampung, serta dukungan dari DPD AMBL Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.

Dalam kesempatan yang sama, penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi yang berada di lokasi ketika M. Taufiq Widodo diduga melontarkan pernyataan “Tidak ada tanah adat di Lampung.”

Pernyataan tersebut menuai kecaman luas karena dinilai menyinggung eksistensi dan kehormatan masyarakat adat Lampung. Para tokoh adat menilai, proses hukum yang tegas merupakan jalan terbaik untuk menjaga marwah adat dan mencegah timbulnya konflik sosial yang lebih besar.

“Kami menolak segala bentuk mediasi. Proses hukum harus berjalan agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang merendahkan adat dan identitas masyarakat Lampung,” tegas Ketua Umum AMBL dalam keterangannya.

Kasus ini kini masih ditangani oleh penyidik Polda Lampung, dan masyarakat adat menantikan ketegasan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

(Laporan: Suf — LAMPUNG.SUMSELNEWS.CO.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini