LAMPUNG SELATAN | Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, yang dikerjakan oleh CV. Putra Parma dan diawasi CV. Rancareka Arsindo, dengan nilai kontrak Rp 398.724.087,15, diduga kuat tidak sesuai spesifikasi, standar teknis, serta kualitas pekerjaan. Dugaan tersebut mencuat setelah tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin (24/11/2025).
Dari pantauan di lokasi, terlihat sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan anggaran negara. Beberapa rangka baja ringan tampak menggunakan material yang terindikasi bukan baru, sejumlah titik tidak memiliki sofi-sofi, serta dinding yang seharusnya diplester justru dibiarkan tanpa penyelesaian standar..
Saat dikonfirmasi, Luki, selaku konsultan pengawas, justru mengakui bahwa terdapat ketidaksesuaian antara gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Memang kita melaksanakannya yang ada di gambar sama di RAB-nya berbeda,” ujarnya.
Luki menyebutkan bahwa perbedaan tersebut berdampak pada pengurangan volume pekerjaan tertentu.
“Dengan bedanya di gambar sama RAB, jadi ada pengurangan pengerjaan karena anggaran yang diturunkan dari dinas kurang. Untuk pengerjaan sendiri hanya merubah plafon, atap, sama dinding yang pecah-pecah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya hanya mengawasi pekerjaan berdasarkan RAB.
“Saya hanya mengawasi pengerjaan yang sesuai dari RAB. Bila ada perbedaan pengerjaan di gambar dengan RAB atau ada perubahan itu mungkin dari pihak pemborong,” ungkapnya.
Kepala Tukang Bantah Penggunaan Material Bekas
Sementara itu, Marso, kepala tukang di lapangan, membantah penggunaan material bekas.
“Bukan bekas. Lubang-lubang di baja ringan itu karena dipakai untuk penyangga, jadi berlobang. Materialnya baru,” katanya.
Namun Marso mengakui bahwa pekerjaan sofi-sofi memang tidak sesuai gambar.
“Ya sofi-sofi tidak diplester dan tidak di aci, nanti kita bongkar,” ujarnya
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengapa perbedaan antara gambar dan RAB tidak dikoreksi secara resmi melalui mekanisme adendum, padahal hal itu sangat berisiko terhadap kualitas serta akuntabilitas anggaran.
Selain masalah spesifikasi teknis, proyek ini juga disorot karena para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Kondisi ini jelas melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Seorang warga setempat mengaku prihatin.“Kami sangat prihatin. Para pekerja terlihat tidak memakai APD yang seharusnya melindungi mereka.”
Padahal, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3 mewajibkan perusahaan memenuhi standar keselamatan, termasuk penyediaan APD, pengawasan, dan pelatihan K3.
Jika terbukti melanggar, panitia proyek dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, penghentian pekerjaan, hingga pencabutan izin.
Penggunaan material tidak sesuai spesifikasi serta pengurangan pekerjaan tanpa dasar teknis resmi menimbulkan dugaan adanya potensi penyimpangan anggaran. Praktik seperti ini dapat menurunkan kualitas bangunan dan membahayakan keselamatan siswa serta warga sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, Konsultan Pengawas, PPTK, maupun PPK Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Daerah dan aparat terkait untuk memastikan pelaksanaan proyek.
(Irul ,)






