Beranda Info Lampung Pringsewu Jaksa Tuntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat

Jaksa Tuntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat

5078
0

Saat sidang Jaksa Tuntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Selasa (27/1/2026).


PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Gunarto bin Suratmin dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Sukoharjo III Barat Tahun Anggaran 2023.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 13.55 WIB.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., didampingi Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Nuriah, S.H., M.H.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Lutfi Fresly, S.H., M.H. dan Elfiandi Handares, S.H., M.H. menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Selain pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp323.335.276,00. Dari jumlah tersebut, telah diperhitungkan uang titipan yang disetorkan terdakwa sebesar Rp80.350.000,00 ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayar terdakwa sebesar Rp242.985.276,00.

Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum juga memohon agar Majelis Hakim menetapkan status barang bukti sesuai ketentuan hukum, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 kepada terdakwa.

Sidang berlangsung aman, tertib, dan lancar, serta ditutup sekitar pukul 14.20 WIB. Majelis Hakim selanjutnya menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Sumber: Kejaksaan Negeri Pringsewu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini