Beranda Pesawaran SDN 1 Way Khilau Disorot Terkait Informasi Penggunaan Dana BOS

SDN 1 Way Khilau Disorot Terkait Informasi Penggunaan Dana BOS

870
0

Gambar ilustrasi/dok.red Lampung


PESAWARAN (Lampung.sumselnews.co.id ) SD Negeri 1 Way Khilau, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, menjadi perhatian publik terkait keterbukaan informasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Berdasarkan pantauan awak media di lingkungan sekolah, belum terlihat adanya papan informasi publik yang memuat rincian penggunaan Dana BOS sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sebagai satuan pendidikan negeri yang menerima anggaran dari negara, sekolah memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi publik secara terbuka, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Kewajiban tersebut diatur antara lain dalam Pasal 7 dan Pasal 9 UU KIP, yang mewajibkan badan publik untuk menyediakan serta mengumumkan informasi anggaran dan laporan realisasi secara berkala.

Kepala SD Negeri 1 Way Khilau diketahui juga menjabat sebagai Ketua Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Pesawaran. Sejumlah pihak menilai, posisi tersebut memiliki peran strategis dalam mendorong penerapan tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.

Namun demikian, tidak ditemukannya papan informasi Dana BOS tersebut masih memerlukan penjelasan dan klarifikasi resmi dari pihak sekolah. Ada kemungkinan informasi telah disampaikan melalui media lain atau mekanisme internal yang belum terpantau oleh awak media.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan awak media mendorong adanya klarifikasi terbuka guna memastikan bahwa pengelolaan Dana BOS telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, kami melalui biro kabupaten Pesawaran telah melakukan konfirmasi resmi melalui surat konfirmasi Nomor : 045/KONF-RED/LSN/I/2026 perihal Konfirmasi dan klarifikasi, Kepada pihak SD Negeri 1 Way Khilau guna memberikan keterangan resmi.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disajikan untuk kepentingan publik dan tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari pihak sekolah maupun instansi terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers.

(SUF/BBG/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini