SAMARA| – Penerimaan murid baru di SD Negeri Bangun Jaya, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, tahun ajaran 2025 diwarnai polemik. Seorang wali murid, Yuliatina, mengaku kecewa atas dugaan ketidakprofesionalan pihak sekolah terkait pungutan uang buku, seragam, dan atribut lainnya.
Kepada tim media pada Senin pagi (14/7/2025), Yuliatina menyampaikan keluhannya. Ia menyebutkan adanya kewajiban pembayaran sejumlah item seperti buku pelajaran, seragam olahraga, batik sekolah, serta atribut, yang harus dilunasi hanya dalam waktu dua hari.
Ironisnya, setelah melakukan pembayaran, hanya satu dari dua anaknya yang diterima di sekolah tersebut. Sementara satu lainnya ditolak tanpa penjelasan yang jelas. Kecewa atas perlakuan itu, Yuliatina akhirnya memutuskan memindahkan kedua anaknya ke sekolah lain yang lebih dekat.
Menanggapi hal itu, pihak sekolah melalui Kepala SDN Bangun Jaya, Resna, membantah adanya kewajiban pembelian buku maupun seragam. Ia menegaskan bahwa penawaran tersebut bersifat opsional, dan sekolah tetap menyediakan buku-buku bagi siswa yang tidak membeli.
“Kami tidak pernah mewajibkan, itu hanya penawaran. Kalau orang tua tidak bersedia, buku tetap kami sediakan di sekolah,” ujar Resna ketika dikonfirmasi Senin siang.Namun, pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan pengalaman Yuliatina yang merasa tertekan untuk segera melunasi biaya yang dimaksud.
Setelah polemik mencuat, pihak sekolah akhirnya mengembalikan uang yang telah dibayarkan.
Meski permasalahan ini telah diselesaikan secara internal, kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan menjadi evaluasi bagi pihak sekolah dalam meningkatkan transparansi dan komunikasi dengan wali murid. (SUF)






