Beranda Info Lampung Lampung Selatan Pemdes Rejosari Palas  “Teledor” Terkait Ijin Lingkungan Pendirian Tower Dusun 004

Pemdes Rejosari Palas  “Teledor” Terkait Ijin Lingkungan Pendirian Tower Dusun 004

737
0

LAMPUNG SELATAN- Pendirian pembangunan menara Tower yang berlokasi Dusun 004 Desa Rejomulyo kecamatan Palas, Lampung Selatan diduga Izin Lingkungan bermasalah.

Betapa tidak, sangat disayangkan, pemerintah Desa Rejomulyo yang terkesan menutup mata dan asal memberikan meromindasi izin lingkungan tanpa meneliti terlebih dahulu.

Data yang kami dapatkan, nampak jelas dari 16 orang masyarakat yang memberikan tandatangan di surat izin lingkungan terbukti sebagian masyarakat bukalah Warga masyarakat lingkungan itu sendiri melainkan tersebar dari beberapa dusun.

Dari 16 orang warga masyarakat yang bertanda tadatangan, dusun 001 tiga orang, dusun 002 satu orang, dusun 003 dua orang.

Kuat dugaan, surat izin lingkungan pembangunan menara tower didesa Rejomulyo Kecapan Palas direkayasa oleh oknum aparatur pemerintah desa.

Tampak bangunan menara Tower tersebut telah berdiri setinggi kurang lebih 42 meter persis menempel ditembok pagar fasilitas pendidikan sekolah dasar dan berada dipermukiman warga.

Ada tiga dampak yang ditimbulkan jika Tower itu sudah beroperasi di antaranya, dampak radiasi, sambaran petir, bulum lagi efek robohnya bangunan tower tersebut. (Irul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini