Jakarta – Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menyatakan keyakinannya bahwa Polres Bogor akan menegakkan hukum secara profesional, adil, dan tanpa tebang pilih, termasuk menindaklanjuti laporan dugaan penyebaran informasi yang diduga hoaks terkait status wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Menurut Prof. Sutan Nasomal, seluruh wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tetap dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia berharap proses hukum terhadap laporan masyarakat yang telah disampaikan ke Polres Bogor dapat berjalan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menyoroti penegakan hukum, Prof. Sutan Nasomal juga mengimbau seluruh organisasi pers di Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Wartawan. Menurutnya, selain UKW yang dikenal luas, sertifikasi profesi juga dapat dilakukan melalui skema Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau mekanisme lain yang diakui sesuai ketentuan.
Ia menilai sertifikasi profesi penting sebagai sarana peningkatan kompetensi, pemahaman etika jurnalistik, serta profesionalisme wartawan tanpa menciptakan perbedaan atau diskriminasi di kalangan insan pers. Edukasi dan kaderisasi, kata dia, harus menjadi fokus utama agar kualitas jurnalistik di Indonesia semakin baik.
Prof. Sutan Nasomal berharap penegakan hukum yang berkeadilan serta peningkatan kompetensi wartawan melalui sertifikasi profesi dapat berjalan seiring demi memperkuat kebebasan pers yang bertanggung jawab dan profesional di Indonesia.






