TULANG BAWANG BARAT Lampung.sumselnews.co.id |Ketua Federasi Adat Marga Empat (Megew Pak) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), mengambil sikap tegas terkait adanya sengketa Tapal Batas antara Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dengan Lampung Utara (Lampura), dan menyikapi sebuah video yang Viral dibeberapa group sosial media diduga telah melontarkan kata-kata ancaman terhadap masyarakat Adat Marga Buay Bulan Kabupaten setempat.
Dalam forum rapat yang diadakan di kediaman Ketua Federasi Adat Marga Empat Tubaba, H.Herman Artha, di Kelurahan Panaragan kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT) Kabupaten setempat, pada, Kamis (8/09/22).
Turut dihadiri oleh Pj.Bupati beserta jajarannya termasuk pihak Kepolisian dan TNI.
Bahwa terkait persoalan Tapal Batas tersebut harus dapat segera diselesaikan oleh Pemerintah Daerah, Provinsi, maupun Pusat.
“Sengketa Tapal Batas ini kan terjadi saat adanya pemasangan Plang Batas Marga oleh masyarakat Buay Perja Marga Sungkai Bunga Mayang di Tiyuh (Desa) Karta Tanjung Selamat Kecamatan Tulangbawang Udik (TBU)
beberapa waktu lalu. Ditambah lagi viral nya video yang mempertontonkan salah satu anggota DPRD Lampura yang membuat statement kontroversi dan membawa nama Marga Buay Bulan Tubaba,”ungkap ketua Federasi Adat Tubaba saat dikonfirmasi wartawan media
usai gelar rapat.

Berikut isi video yang berdurasi 02:14 detik ini;
“Batas wilayah berbatasan dengan kali tersebut. Kalau kami tidak mengharapkan tanahnya yang penting wilayahnya masuk desa Negeri Ujung Karang dan Desa Banjar Negri tetapi kalau keaslian penduduk dia harus masuk Lampung Utara. Hak tanah tetap kami persilahkan buat siapa yang punya tanah itu,”ungkapnya dalam video tersebut.
Tetapi kalau sampai, lanjutnya, dia hak tanahnya di ambil dan hak kepemilikannya di ambil oleh Buay Bulan ataupun Tulang Bawang Barat.
“Itu ukurannya pak, saya selaku jabatan anggota dewan saya akan lepaskan baju saya sebagai anggota dewan “saya bunuh dia orang itu ukurannya” kalau mereka tetap mengambil hak kami selaku masyarakat adat desa Negeri Ujung Karang itu ukurannya pak, dengarkan saja ceritanya nanti,”ancam dia.
“Nah mengapa saya berbicara seperti ini pak, masih katanya, saya ini dituntut masyarakat Adat, selaku pejabat daerah juga dituntut pak Man Kondri, Kabag hukum dan ketua dewan kami dituntut. Baik itu orang Jawa meminta kenyamanan terhadap kami yang orang Lampung nya juga begitu.
“Tolong kami pak kata orang Jawa disana kalau sampai ini Perang tarok dimana kami. Nakan ini tersentuh lah hati kami ini pak, dikarenakan dengan seperti ini.
“Jadi harapan kami seperti yang disampaikan Pak Man Kondri supaya Desa Karta Tanjung Selamat ini segara dibatalkan sebelum ada penyelesaian dari Irjen pusat ini pak,”terangnya.
Kalau ada penyelesaiannya menguntungkan kedua belah pihak, sambungnya, silah silahkan saja tetapi jangan sampai merugikan. Karna kami masyarakat adat Desa Negri Unjung Karang sejengkal pun kami tidak mau diambil tanahnya. Wilayahnya bukan tanah. Kalau tanah mau siapa yang ambil atau yang belinya.
“Lagi kami saja orang Lampung Utara ada yang punya tanah di Jakarta gak ada masalah kalau itu. Orang Jakarta juga ada tanah di Lampung tetapi hak wilayah kami berharap, tetap wilayah Lampung Utara dan hak milik Adat Marga Bunga Mayang.”tutupnya.
Menurut Ketua Federasi Adat Marga Empat Kabupaten Tubaba, pihaknya bersama para tokoh adat di Tubaba sepakat dan menegaskan bahwa persoalan Tapal Batas ini jangan sampai meluas membawa nama-nama suku adat atau marga suatu wilayah.
“Pada prinsipnya kita ini satu suku bangsa, jangan sampai terpecah belah hanya karena batas tanah, oleh karenanya masyarakat tidak boleh terprovokasi dan serahkan kepada Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini, kan sudah jelas ada prosedur dan aturan-aturan yang menjadi acuan.” Jelasnya.
Lanjut dia, jika sengketa ini membawa nama-nama suku, adat, atau marga, ini akan sangat merugikan masyarakat luas, mengingat kita ini masih banyak saudara, besan, atau sahabat baik antara Marga Buay Bulan dan Marga Sungkai maupun Marga-Marga lain yang ada di Kabupaten Tubaba dan Lampura, yang dapat terhalang jalinan hubungannya akibat masalah ini.
“Persoalan tapal batas yang ada di Tiyuh Karta Tanjung Selamat, kita tokoh adat dan masyarakat Tubaba menyerahkan kepada Pemerintah. Dan tadi kita juga sudah membentuk Tim untuk berbicara kepada masyarakat adat Lampura khususnya Marga Sungkai Bunga Mayang, agar mereka dapat mengerti dan memisahkan persoalan urusan adat dan wilayah sehingga tidak ada perpecahan diantara kita sesama masyarakat Lampung.”tuturnya.
Meskipun anggota dewan Lampura yang bersangkutan telah meminta maaf melalui rekaman video. pihaknyapun menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum kepada Polres Tubaba dan Polres Lampung Utara, terkait video yang dihujani kementar yang datang dari berbagai pihak terkhusus masyarakat Adat Marga Buay Bulan Tubaba.
Berikut isi video salah seorang anggota dewan yang meminta maaf kepada masyarakat adat Buay Bulan Tubaba.
“Saya Joni Bedial selaku anggota DPRD kabupaten Lampung Utara ingin meluruskan terkait rekaman video beberapa hari yang lalu. Bahwasannya saya tidak ada niat untuk menyinggung atau merendahkan daripada Suku Buay Bulan.
Karna pada saat rapat di kementerian itu saya sebagai wakil rakyat menginginkan suatu permasalahan yang ada dalam Buay Bulan ataupun Marga Bunga Mayang segera terselesaikan,
Na pada kesempatan itu mungkin ada kesalahan agak terpelintir yang mungkin menyinggung daripada keluarga besar Buay Bulan. Saya atas nama Joni Bedial mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya.”Ucapnya dalam video yang berdurasi 50 detik.
Sementara, diketahui beberapa waktu lalu juga Pemkab telah mengadakan rapat Tapal Batas tersebut di Kantor Pemda. Pj.Bupati Tubaba Dr.Zaidirina melalui Kepala Dinas Kominfo Eri Budi Santoso, menyatakan Pemkab Tubaba telah menyerahkan keputusan kepada Pemerintah Pusat dan meminta Pemerintah Provinsi untuk memfasilitasi.
“Penetapan Tapal Batas Tubaba dan Lampura itu sudah ada berita acara kesepakatan dan ditandatangani bersama oleh Tim PBD Kabupaten, Provinsi, dan Pusat, tinggal menunggu pengesahannya saja oleh Mendagri. Sehingga diharapkan agar Pemkab Lampura mematuhi dan mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.” Pungkasnya. (MD)





