Beranda BANTEN TANGERANG Truk Tanah Ini Diduga Beroperasi  Disiang Hari, Langgar Perbup No 12 Tahun...

Truk Tanah Ini Diduga Beroperasi  Disiang Hari, Langgar Perbup No 12 Tahun 2022

623
0

TANGERANG | Sebuah kendaraan jenis truk bermuatan tanah terlihat melintas di wilayah kecamatan Solear dan Cisoka Kabupaten Tangerang, pada siang hari dengan bebas. Selasa 25/10/2022.

Hal tersebut tentunya sudah melanggar peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang jadwal operasional bagi truk tanah dan pasir.

Meski sudah ada aturan terkait dengan jadwal operasional, akan tetapi melihat kejadian di lapangan tersebut, tidak semua pemilik galian dan armada mengikutinya. Bahkan banyak sekali yang terang benderang melanggarnya.

Dari hasil pantauan di lapangan, mobil truk pengangkut tanah tersebut diduga berasal dari galian tanah di daerah maja dan beroperasi disiang hari diluar dari waktu yang sudah di atur oleh peraturan Bupati.

Diketahui seharusnya peraturan bupati, jadwal operasional mereka malam hari  yakni mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 pagi. Selain jam itu tidak di perbolehkan apapun alasannya.

“Pengguna lalulintas lain merasa terusik dan terganggu, sebagai pengguna jalan kami terganggu karena banyak debu yang berterbangan bahkan bila hujan licin dan bisa menyebabkan kecelakaan,” ucap pengguna jalan lain yang enggan sebutkan nama, Selasa 25/10/2022.

Sementara itu, petugas pos jaga Dishub setempat yang bertugas di perempatan Jenggol Adiyasa Cikuya, Mulyadi saat di konfirmasi mengatakan, kalau mobil tersebut habis mengalami kecelakaan subuh tadi.

Untuk diketahui bersama Peraturan Bupati Tangerang No 12 Tahun 2022 Tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati No 46 tahun 2018 tentang pembatasan waktu Operasional Mobil. Barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Lebih lanjut kami akan mencoba menggali informasi dan konfirmasi kepihak terkait.

(SHR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini