LAMPUNG | Menyikapi dampak abu vulkanik akibat aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau, Gubernur Lampung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Provinsi Lampung dan ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026.
Dalam surat edaran itu, Pemerintah Provinsi Lampung meminta seluruh satuan pendidikan mengantisipasi dampak abu vulkanik guna menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Salah satu kebijakan utama adalah mengalihkan seluruh aktivitas belajar mengajar menjadi pembelajaran secara daring/online dari rumah masing-masing.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB, terhitung Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026, dengan tetap memantau perkembangan situasi dari otoritas yang berwenang.
Guru Tetap Jalankan Tugas dari Sekolah
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah. Mereka diminta memastikan proses pembelajaran berlangsung efektif serta seluruh materi pembelajaran dapat tersampaikan dengan baik melalui platform digital yang tersedia.
Sementara itu, siswa, guru dan orang tua/wali peserta didik diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah selama kondisi abu vulkanik masih berdampak.
Apabila harus keluar ruangan, masyarakat diwajibkan menggunakan masker sebagai langkah perlindungan terhadap risiko ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), iritasi mata maupun gangguan kulit akibat paparan abu vulkanik.
Orang Tua Diminta Dampingi Anak
Pemerintah Provinsi Lampung juga meminta orang tua atau wali peserta didik melakukan pengawasan dan pendampingan selama pelaksanaan pembelajaran daring.
Orang tua diharapkan memastikan anak mengikuti kegiatan belajar dengan baik dari rumah serta tetap mendapatkan materi pembelajaran sesuai jadwal yang ditetapkan sekolah.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan BPBD di wilayah masing-masing diminta memantau kondisi keamanan lingkungan satuan pendidikan sebagai bagian dari upaya antisipasi terhadap dampak abu vulkanik.
Surat edaran tersebut ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan menjadi langkah antisipatif pemerintah daerah untuk mengutamakan keselamatan serta kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik di tengah kondisi abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Redaksi | Sahabat Sumselnews/Darmawan







