Beranda Nasional BANTEN Jelang Munaslub, Sejumlah Pengurus KSB Diberhentikan Sesuai AD/ART Lembaga 

Jelang Munaslub, Sejumlah Pengurus KSB Diberhentikan Sesuai AD/ART Lembaga 

782
0

Dok/Suharmi


BANTEN – Menindaklanjuti arahan Ketua Dewan Pengawas Keluarga Sumatera Bersinergi (KSB), Ketua Umum DPP KSB mengeluarkan surat edaran dan surat  keputusan penghentian sejumlah pengurus KSB dan pengangkatan Ketua Umum KSB Sementara, dalam menjalankan kembali lembaga Organisasi sesuai AD/ART dan selanjutnya segera mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Disampaikan Ketua Umum KSB Desyanti kepada media ini bahwa hal tersebut dilaksanakan atas perintah dan arahan dari ketua Dewan Pengawas Keluarga Sumatera Bersinergi untuk menjalankan aturan AD/ART sesuai ketentuan undang-undang.

“Sesuai perintah ketua dewan pengawas KSB Bapak CR Inton beliau minta saya segera melaksanakan musyawarah nasional dan untuk itu, agar pelaksanaan munas dapat berjalan lancar, guna melaksanakan AD ART dan peraturan organisasi KSB, maka saya menunjuk kak  Agung Ardiyansah sebagai penjabat sementara ketum KSB dengan tugas yang harus segera di emban sesuai SK sebagaimana diterbitkan untuk melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang akan dilaksanakan segera,” tuturnya, Senin 02/01/2023.

“Oleh karenanya, terhadap hal-hal yang berkaitan dengan KSB pada saat ini per tanggal 30 Desember 2022, menjadi tugas dan tangungjawab kak agung karena telah di delegasikan kepada beliau,” kata Desyanti.

Lebih lanjut dirinya juga menghimbau apabila ada diantara petinggi atau anggota yang ingin mengajukan ketum baru atau yang lainnya, agar diajukan dalam Musyawarah Nasional.

“Silahkan dibawa pada forum MUNASLU, karena untuk pemberhentian ketum dan pelantikan ketum lembaganya, adalah Munas Luar biasa, karena kalau Munas harus nunggu masa jabatan saya habis,” ucap Desyanti.

Diketahui sejumlah pengurus KSB yang diberhentikan karena dinilai diduga melanggar aturan organisasi, diantaranya Ketua Harian DPP (ZLN), Ketua DPP Banten (HNL) dan Ketua DPC Tangerang (SYR).

Sedangkan Ketua Umum KSB Sementara di emban oleh Agung Ardiansyah guna meneruskan dan menjalankan roda organisasi sampai munaslu berlangsung.

Berikut nama-nama yang diberhentikan dan menjabat sebagai Ketum KSB Sementara.

Klik ;

SURAT EDARAN

SK Pemberhentian KSB

SK Pengangkatan Penjabat Ketum KSB

(SHRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini