Beranda BANTEN TANGERANG Pelanggaran UU Pers Kembali Terjadi di Kabupaten Tangerang, Oknum Security Halangi Wartawan...

Pelanggaran UU Pers Kembali Terjadi di Kabupaten Tangerang, Oknum Security Halangi Wartawan Liputan 

2017
0

Oknum Security Halangi Wartawan Liputan, acara Dinas Pendidikan. (Dok.YK)


Kabupaten Tangerang, [SN]  25 Februari 2025 – Pelanggaran Undang-Undang Pers Pasal 18 Ayat (1) No.40 Tahun 1999 kembali terjadi di Kabupaten Tangerang. Sekelompok awak media dihalangi oleh oknum security Hotel Yasmin saat hendak melakukan peliputan acara Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Menurut salah satu awak media, mereka dihalangi oleh oknum security yang berinisial BDN, yang diduga kuat sebagai komandan regu. Awak media tersebut mengatakan bahwa mereka telah meminta izin untuk melakukan peliputan, namun oknum security tersebut tetap tidak memperbolehkan mereka masuk tanpa alasan yang jelas.

“Kami telah meminta izin untuk melakukan peliputan, namun oknum security tersebut tetap tidak memperbolehkan kami masuk. Kami merasa bahwa ini adalah pelanggaran terhadap UU Pers,” kata salah satu awak media.

Sesuai Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara sengaja melarang atau menghalangi pelaksanaan tugas dari pada pers, maka dapat dijerat dengan Pasal 4 Ayat 2 dan Ayat 3 dengan pidana paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa pihaknya tidak ada melarang insan pers untuk melakukan peliputan. “Kami tau bahwa publikasi pekerjaan dari pada insan pers adalah penting, tapi mungkin pihak security juga dapat himbauan dari pihak managemen hotel,” kata pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

[YACOB /DW]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini