Beranda Pesawaran Hasil Lab Way Ratai: Merkuri di Bawah Baku Mutu, Dugaan PETI Perlu...

Hasil Lab Way Ratai: Merkuri di Bawah Baku Mutu, Dugaan PETI Perlu Diverifikasi

882
0

PESAWARAN, 19 Agustus 2026 — Hasil pengujian UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung terhadap sampel air Sungai Way Ratai telah selesai dilakukan. Sampel tersebut diambil pada 7 Agustus 2026 dan pengujiannya selesai pada 18 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, kadar merkuri (Hg) tercatat <0,001 mg/L, sementara baku mutu yang tercantum dalam hasil pemeriksaan sebesar 0,002 mg/L. Dengan demikian, kadar merkuri pada sampel yang diuji berada di bawah baku mutu tersebut.

Parameter oksigen terlarut atau Dissolved Oxygen (DO) tercatat sebesar 3 mg/L, yang berada pada batas minimum sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan.

Hasil tersebut menjadi salah satu data penting untuk melihat kondisi kualitas air Sungai Way Ratai. Namun, hasil pengujian terhadap satu sampel tidak serta-merta dapat menggambarkan kondisi keseluruhan sungai dalam rentang waktu yang lebih panjang.

Karena itu, masyarakat berharap hasil laboratorium tersebut dapat menjadi bagian dari evaluasi dan pemantauan lanjutan, khususnya menyusul adanya keluhan mengenai kondisi air dan informasi mengenai kematian ikan di Sungai Way Ratai.

Selain persoalan kualitas air, sebelumnya juga muncul informasi mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Way Ratai yang disebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama.

Informasi tersebut masih merupakan dugaan dan memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang. Hasil pengujian kualitas air tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan ada atau tidaknya aktivitas pertambangan ilegal.

Sebaliknya, untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan PETI, diperlukan pemeriksaan lapangan dan pengecekan terhadap status perizinan, lokasi kegiatan, proses pengolahan serta aspek lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi apabila unsur pelanggarannya terbukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran tetap perlu ditangani melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Di sisi lain, angka DO sebesar 3 mg/L yang berada pada batas minimum juga perlu dicermati. Namun, parameter tersebut tidak cukup untuk menyimpulkan penyebab tertentu atas perubahan kondisi sungai maupun kematian ikan yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh, pengujian kualitas air secara berkala dengan lokasi dan waktu pengambilan sampel yang beragam dapat menjadi langkah yang diperlukan. Pemeriksaan lapangan juga penting untuk mengetahui kondisi aktual sungai dan sumber-sumber yang berpotensi memengaruhi kualitas air.

Masyarakat berharap Pemkab Pesawaran, DLH, aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut atas hasil laboratorium maupun informasi mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut.

Pemberitaan mengenai dugaan aktivitas ilegal juga perlu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak atau kelompok yang disebut dalam kaitan dengan dugaan tersebut berhak mendapatkan kesempatan memberikan klarifikasi apabila terdapat tudingan yang secara langsung ditujukan kepada mereka.

Dengan demikian, hasil laboratorium menjadi informasi faktual mengenai sampel yang telah diuji, sedangkan dugaan PETI merupakan persoalan berbeda yang masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian.

Publik kini menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan kondisi Sungai Way Ratai sekaligus memberikan kejelasan mengenai berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

(SUF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini