Kota Bandung, lampung.sumselnews.co.id
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan siapa pun penerima Hibah keagamaan dari Pemda Provinsi Jabar harus mempertanggung jawabkan penggunaan dananya.
“Saya tidak berbicara pada perorangan, tapi seluruh penerima dana Hibah Provinsi, siapa pun dia, dari mana pun dia harus mempertanggung jawabkan,” ujarnya di Kota Bandung, Jumat (2/5/2025).
KDM, sapaan akrabnya menjelaskan, bentuk pertanggung jawaban yang dimaksud adalah fisik dan administrasi.
Jika dana Hibah digunakan untuk pembangunan fisik, maka bangunannya harus berkualitas sesuai dana yang diberikan.
“Pertanggung jawaban fisik kalau itu dalam bentuk bangunan, maka bangunannya harus berkualitas sesuai dengan uang yang diberikan,” kata KDM.
Ia meyakini, jika penerima Hibah tidak bisa mempertanggung jawabkan dari sisi fisik, maka administrasinya bisa dipastikan fiktif.
“Kalau tidak bisa mempertanggung jawabkan fisik berarti administrasinya fiktif,” sebutnya.
Sebelumnya, KDM menyetop sementara pemberian dana hibah keagamaan kepada Yayasan dan Pesantren di Jabar. Keputusan ini diambil setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut.
Penulis : Muhammad Andika Putra






