Beranda Bandar Lampung Mesuji Diduga Selewengkan Dana Operasional, Ketua BPD Labuhan Permai Didesak Diproses Hukum

Diduga Selewengkan Dana Operasional, Ketua BPD Labuhan Permai Didesak Diproses Hukum

685
0

MESUJI, — Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, berinisial KR, diduga menyalahgunakan dana operasional BPD yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan kelembagaan, Kamis 12/06/2025.

Informasi ini diperoleh dari beberapa anggota BPD yang menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam penggunaan dana operasional tersebut. Padahal, dana itu rutin disalurkan setiap tahun sebagai bagian dari anggaran desa yang semestinya diperuntukkan bagi kegiatan dan kebutuhan BPD secara kolektif.

“Setiap kali dana operasional BPD dicairkan, dana itu langsung diberikan oleh kepala desa kepada sekretaris BPD, berinisial RI. Namun, setelah diterima, dana tersebut diambil oleh ketua BPD tanpa ada laporan atau penjelasan kepada anggota lainnya,” ujar salah satu anggota BPD yang enggan disebutkan namanya.

Menindaklanjuti laporan ini, tim media mendatangi kediaman RI, sekretaris BPD, untuk meminta klarifikasi. RI membenarkan bahwa dana tersebut memang diterimanya dari kepala desa, lalu diambil oleh KR selaku ketua tanpa penjelasan lebih lanjut.

Dugaan penyalahgunaan dana ini menuai kemarahan warga. Salah satu tokoh masyarakat mengaku geram atas sikap ketua BPD yang dianggap tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

“BPD seharusnya menjadi lembaga pengawasan di tingkat desa. Jika justru terlibat dalam penyalahgunaan dana, maka ini mencoreng kepercayaan publik,” ucap warga.

Tindakan KR diduga melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Warga dan sejumlah pihak pun mendorong agar kasus ini segera dilimpahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk diproses sesuai ketentuan.

 

Laporan: Mikael / DM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini