MESUJI, Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria berinisial RW (29), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Tersangka diamankan petugas di kediamannya tanpa perlawanan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Sunarto, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Anggota kami berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika di rumahnya di Desa Sidomulyo tanpa perlawanan,” ujar AKP Sunarto, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersangka sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 4,5 gram, 50 buah kaca pirek, 50 plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RW disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKP Sunarto.
Polres Mesuji mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.
(MKL)






