Beranda Uncategorized Ketua IWO Lampung Timur Desak APH Tindak Tegas Penambang Batu Ilegal di...

Ketua IWO Lampung Timur Desak APH Tindak Tegas Penambang Batu Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Gunung Balak

1635
0

LAMPUNG TIMUR | LAMPUNG.SUMSELNEWS.CO.ID — Aktivitas penambangan batu secara ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha berinisial MR di kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, kembali menjadi sorotan. Meskipun sebelumnya telah dihentikan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, kegiatan penggalian batu tersebut kembali berlangsung dan menimbulkan kerusakan lingkungan serta infrastruktur desa.

Kegiatan tambang liar ini bahkan terkesan kebal hukum. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aktivitas sempat dihentikan, namun hanya berlangsung selama beberapa hari. “Sudah ditegur dan sempat diberhentikan, tapi pekerja kembali beraktivitas seperti biasa. Sudah jalan lagi hampir sebulan,” ujarnya, Jumat (5/7/2025).

Kerusakan akibat aktivitas tersebut tidak hanya pada ekosistem hutan, tetapi juga berdampak pada jalan desa yang semakin rusak karena dilewati kendaraan angkutan tambang bermuatan besar.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Perlindungan KSDAI dan Perlindungan Masyarakat UPTD KPH Gunung Balak, Miswantori, SE, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga. “Kami sudah melakukan cek lokasi, membuat laporan kejadian, dan melakukan pemeriksaan awal. Hari ini kami kembali menjadwalkan pemeriksaan, namun pihak yang diduga pelaku belum hadir di kantor UPTD,” jelasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Minggu (30/6/2025).

Miswantori menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan sanksi yang akan dijatuhkan karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Namun ia menegaskan akan menuntaskan proses tersebut dan akan berkoordinasi dengan Bupati Lampung Timur dan aparat penegak hukum (APH) lainnya.

“Yang sudah kami periksa adalah Mualim, yang mengaku pemilik lahan. Pemeriksaan selanjutnya akan kami lakukan terhadap saudara MR yang diduga pengelola tambang liar tersebut,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa aktivitas tambang tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 158 dan 161),

PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,

Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan,

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98).

Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Lampung Timur, Azzohirri, turut angkat bicara. Ia dengan tegas mendukung proses hukum yang dilakukan APH terhadap aktivitas tambang liar tersebut.

“Saya meminta kepada Polda Lampung, Kejati, Polres Lampung Timur, Kejari, DLH, dan Dinas Pertambangan Provinsi untuk menindak lanjuti kasus ini. Jangan dibiarkan. Lingkungan rusak, jalan desa rusak, masyarakat jadi korban. Harus diproses hukum,” ujarnya.

Menurutnya, kerusakan jalan akibat truk-truk bermuatan batu dengan tonase tinggi semakin memperparah kondisi infrastruktur desa, khususnya di Desa Sidorejo.

“Sudah banyak masyarakat yang mengadu. Jalan mereka rusak berat karena dilalui kendaraan tambang. Kami minta Bupati dan APH tegas. Kami dukung penuh penegakan hukum,” pungkasnya.

Laporan: Madi /Editor: Redaksi Lampung.Sumselnews.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini