Beranda Tulang Bawang Tulang Bawang Barat Dana PIP Diduga Digelapkan, Siswa SMPN 1 Marga Kencana Dirugikan

Dana PIP Diduga Digelapkan, Siswa SMPN 1 Marga Kencana Dirugikan

2691
0

TULANG BAWANG BARAT | LAMPUNG.SUMSELNEWS.CO.ID – Dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SMP Negeri 1 Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung. Dana bantuan pendidikan untuk siswa dari keluarga tidak mampu diduga tidak disalurkan selama dua tahun, yakni sejak 2022 hingga 2024.

Hasil investigasi di lapangan menguatkan dugaan bahwa oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dan seorang guru terlibat dalam penyelewengan dana bantuan PIP milik sejumlah siswa. Informasi ini diperoleh dari keterangan beberapa orang tua/wali murid dan hasil penelusuran data melalui aplikasi resmi penyaluran bantuan, Si Pintar.

Salah satu orang tua siswa mengaku bahwa anaknya, FS, hanya menerima satu kali bantuan PIP sebesar Rp600.000, padahal menurut data resmi, seharusnya telah menerima bantuan sebanyak tiga kali dalam rentang waktu tersebut.

“Kami cuma terima sekali, itu pun cuma enam ratus ribu. Padahal di data, anak saya terdaftar sebagai penerima tiga kali bantuan dari 2022 sampai sekarang. Kemana sisanya?” ungkapnya kesal.

Hal serupa dialami Sintia Wulandari, siswa yang juga tercatat sebagai penerima PIP di aplikasi Si Pintar. Namun, orang tua tidak pernah diberitahu pihak sekolah dan tidak pernah menerima bantuan yang menjadi hak anaknya.

“Anak kami ada namanya di data penerima, tapi kok gak pernah dikasih? Ini harus dijelaskan!” ujar salah satu wali murid dengan nada kecewa.

Saat dikonfirmasi, pihak sekolah, termasuk Kepala Sekolah dan operator, berdalih bahwa hal ini mungkin disebabkan oleh kekeliruan dari pemerintah pusat.

“Kalau saya pribadi tidak merasa bersalah, mungkin ada kendala atau pertimbangan dari dinas atau pusat. Tapi nanti kita telusuri ke Dinas Pendidikan,” ujar Kepala Sekolah.

Jika benar terbukti, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP. Mengingat PIP adalah program nasional yang dibiayai dari APBN dan ditujukan untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu, maka penyalahgunaan dana ini juga berpotensi melanggar aturan lainnya terkait keuangan negara.

Menanggapi kasus ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Tubaba, Inspektorat, serta aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan dan mengusut tuntas. Bila terbukti, oknum terkait harus dijatuhi sanksi tegas, baik administrasi maupun pidana.

Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan dana pendidikan. Masa depan anak-anak bangsa tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pribadi se

gelintir oknum. (Madi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini