Beranda Bandar Lampung Mesuji Oknum Pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Mesuji Diduga Gelapkan Uang Anggota

Oknum Pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Mesuji Diduga Gelapkan Uang Anggota

1268
0

Gambar Dok.Ilustrasi/ Koperasi Simpan pinjam


MESUJI | Lampung.sumselnews.co.id — Seorang warga berinisial M, yang merupakan pegawai di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Ku yang berlokasi di Desa Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, diduga melakukan penggelapan dana angsuran milik anggota koperasi.

Kejadian ini pertama kali diungkap oleh korban berinisial R, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Tanjung Raya, pada Selasa (30/07/2025), saat memberikan keterangan kepada awak media didampingi kakaknya.

Menurut korban, terdapat kejanggalan dalam proses pembayaran angsuran kendaraan yang seharusnya hanya 12 bulan, namun oleh pihak KSP diminta menjadi 13 bulan. Bila tidak mengikuti permintaan tersebut, pihak koperasi menahan BPKB kendaraan milik anggota.

“Saya sudah bayar sesuai perjanjian, tapi diminta tambah satu bulan kalau ingin BPKB diserahkan. Ini sangat tidak masuk akal,” ujar R.

Hal yang membuat korban makin kecewa, bukti pembayaran angsuran yang ia terima ternyata diduga telah dipalsukan oleh oknum pegawai koperasi. Tim media yang mendatangi kantor KSP Sahabat Ku mendapatkan informasi dari sumber internal bahwa memang ada indikasi penggelapan serupa sebelumnya.

Namun, saat dikonfirmasi langsung kepada R, Kepala Cabang Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Ku, tanggapan yang diberikan dinilai kurang transparan dan terkesan menghindar, sehingga informasi terkait kasus ini masih perlu pendalaman lebih lanjut.

Pihak keluarga korban menyatakan kekecewaannya atas sikap koperasi yang tidak kooperatif. Jika tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, mereka menyatakan akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

“Kalau dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, kami akan tempuh jalur hukum. Ini masuk ke dalam dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan juga bisa masuk Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat,” tegas kakak korban.

Kepala Cabang KSP Sahabat Ku, R, saat akhirnya memberikan keterangan singkat, membenarkan adanya dugaan penggelapan dana oleh oknum pegawainya, namun belum menyampaikan tindakan tegas yang akan diambil oleh pihak manajemen.

Korban berharap uangnya dikembalikan dan pelaku bertanggung jawab secara hukum.

Awak media ini juga masih terus menggali informasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait lainya guna mendapatkan informasi lebih lanjut.


–Penulis/Laporan: Darham / Mikael/ Editor Darmawan/ Tanggal Rilis: Rabu, 30 Juli 2025–


Catatan Redaksi: Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas isi berita, dapat menyampaikan klarifikasi atau tanggapan resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kirimkan melalui email: medialampungsumselnews@gmail.com atau WhatsApp: 0896-5392-2962 

 

 

 



Dok. Sertifikat Kompetensi Dewan Pers Editor : Darmawan,

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini