OKI – Penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 1 Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menjadi sorotan setelah besarnya alokasi dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dinilai belum sejalan dengan kondisi fisik yang terlihat di lapangan.
Berdasarkan data yang diperoleh, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pada Tahun Anggaran 2025 dialokasikan dalam dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp37.680.000 dan Tahap II sebesar Rp38.104.800. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp75.784.800.
Tim media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 1 Mesuji terkait realisasi penggunaan anggaran tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan, meskipun pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp telah terkirim dan terpantau aktif.
Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan sejumlah kondisi yang menjadi perhatian. Beberapa bagian plafon sekolah terlihat mengalami kerusakan, sementara perbaikan belum tampak dilakukan. Selain itu, cat pada sejumlah bangunan terlihat memudar dan papan nama sekolah tampak kusam serta berkarat.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai realisasi anggaran pemeliharaan yang telah dialokasikan melalui dana BOS, khususnya apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan sekolah.
Sebagai dana yang bersumber dari APBN, pengelolaan dana BOS diharapkan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran guna mendukung peningkatan kualitas sarana pendidikan serta menunjang kegiatan belajar mengajar.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 1 Mesuji maupun pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan atau data tambahan mengenai penggunaan anggaran dana BOS Tahun Anggaran 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(DHM)






