Beranda Info Lampung Lampung Selatan Diduga Ilegal, Pendirian Tower di Desa Mekar Mulya Disorot Warga

Diduga Ilegal, Pendirian Tower di Desa Mekar Mulya Disorot Warga

4279
0

Palas, Lampung Selatan | Pendirian jaringan tower telekomunikasi milik PT Centraltama di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, menuai sorotan lantaran diduga belum memenuhi kelengkapan izin resmi. Proses pembangunan tower tersebut disebut-sebut tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan pendirian menara telekomunikasi.

Seperti diketahui, syarat mendirikan tower meliputi kelengkapan dokumen legalitas (akta usaha, sertifikat tanah, dan IMB), persetujuan warga dan pemerintah daerah (rekomendasi kepala desa dan camat, izin lingkungan), kelayakan teknis (studi geoteknik, analisis dampak lingkungan, desain dan perhitungan struktur), serta pemenuhan standar keselamatan.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, pemilik lahan sekaligus tim survei tower, yang diwakili Yanto selaku kepala tukang, mengungkapkan pihaknya telah meminta izin kepada 11 warga sekitar lokasi tower. Warga disebut menerima dispensasi Rp300 ribu per kepala keluarga, namun hingga kini pembayaran tersebut belum direalisasikan karena masih dalam pengajuan perusahaan.

Lebih lanjut, Yanto menyebut urusan terkait rekomendasi camat dan kelengkapan dokumen legalitas lainnya diserahkan sepenuhnya kepada kepala desa.

Sementara itu, Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, saat ditemui di kediamannya membenarkan bahwa pembangunan tower sudah berjalan meski izin masih dalam proses. “Kemarin pihak perizinan datang ke sini menyampaikan surat bahwa pembangunan tower izinnya belum lengkap. Maka dari itu pekerjaan saya stop,” ujarnya.

Meski demikian, Cahyanto enggan menunjukkan salinan surat penghentian sementara yang dimaksud. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.

 

(Irul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini