Beranda Bandar Lampung Mesuji Polisi Buru Pelaku Pencabulan Anak di Mesuji, Korban Hamil 7 Bulan

Polisi Buru Pelaku Pencabulan Anak di Mesuji, Korban Hamil 7 Bulan

107
0

Mesuji – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Mesuji terus memburu terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial M (45) yang mengakibatkan korban hamil tujuh bulan. Hingga kini, terduga pelaku diketahui melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K, mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa pelaku tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik, baik panggilan pertama maupun kedua.

“Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji masih terus melakukan pencarian terhadap terduga pelaku,” tegas AKP Prenanta, Rabu (24/9/2025).

Kronologi kejadian, kasus ini bermula pada Selasa, 9 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Korban berinisial M (15) bersama temannya datang ke Mapolres Mesuji untuk melaporkan tindak persetubuhan yang dialaminya hingga mengandung tujuh bulan.

Setelah menerima laporan, keesokan harinya (10/9/2025) polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memastikan adanya tindak pidana pencabulan. Selanjutnya, 11 September 2025, surat panggilan pertama dikirimkan kepada terduga pelaku.

Namun pada 12 September 2025, korban bersama orang kepercayaan terlapor berinisial YC mendatangi Polres Mesuji dengan membawa surat perdamaian antara korban dan terlapor. Mereka berencana mencabut laporan, tetapi polisi menolak karena kasus pencabulan anak tidak dapat diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) sesuai Pasal 23 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pihak kepolisian tetap meminta pelaku hadir memenuhi panggilan, namun tidak digubris. Bahkan setelah surat panggilan kedua dilayangkan pada 13 September 2025, pelaku tetap tidak hadir dan kabur dari kediamannya.

Menurut AKP Prenanta, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak yang hadir dalam proses perdamaian: Ketua RK, Ketua RT, orang kepercayaan pelaku, orang tua korban, kakak korban, serta teman korban.

“Upaya-upaya telah kami lakukan, termasuk menyelidiki tempat-tempat yang diduga disinggahi pelaku, mulai dari Kampung Tua, Pesisir Barat, Lampung Timur, hingga Palembang,” jelas perwira lulusan Akpol 2015 tersebut.

Selain itu, polisi juga memeriksa istri kedua terlapor yang ternyata masih di bawah umur dan kini dalam kondisi hamil tua. Polres Mesuji juga berencana berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk melacak keberadaan terduga pelaku melalui bantuan teknologi informasi.

Kasat Reskrim Polres Mesuji mengimbau masyarakat untuk turut serta membantu kepolisian.

“Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan terduga pelaku, sehingga yang bersangkutan segera bisa diamankan,” pungkasnya.

Laporan: MIKAEL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini