Bandar Lampung – Ketua Umum Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL), Sukardi Asyah, resmi menempuh jalur hukum atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung, Senin (20/10/2025).
Kasus ini teregister dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2482/X/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, dan ditandatangani oleh Aiptu Desfan Arifzon, S.H., petugas SPKT Polda Lampung. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan mengacu pada Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Peristiwa dugaan penghinaan itu terjadi di aplikasi WhatsApp, diduga berawal dari percakapan dalam sebuah grup yang kemudian tersebar luas. Isi pesan dalam grup tersebut dianggap mengandung unsur SARA dan menjatuhkan martabat suku adat Lampung.
Menanggapi hal itu, Sukardi Asyah menegaskan dirinya tidak bisa tinggal diam.
“Langkah hukum ini saya tempuh untuk mencari keadilan dan menegakkan kebenaran. Saya tidak ingin persoalan seperti ini dibiarkan, karena bisa merusak nama baik suku adat Lampung dan memecah hubungan sosial,” tegasnya.
Ia juga menilai media sosial seharusnya menjadi ruang komunikasi positif, bukan tempat menebar kebencian dan fitnah.
“Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi siapa pun agar lebih berhati-hati dalam berkomentar di dunia digital,” tambahnya.
Diketahui, kasus serupa terkait penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial terus meningkat di berbagai daerah. Berdasarkan catatan kepolisian, sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025 sudah ada ratusan laporan terkait pelanggaran Undang-Undang ITE.
Saat ini, Polda Lampung tengah melakukan penelaahan awal atas laporan Sukardi Asyah. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan segera ditangani oleh Unit Siber Polda Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Publik berharap langkah hukum ini dapat menjadi momentum penting dalam menegakkan keadilan, menjaga marwah adat, dan memperkuat literasi digital di masyarakat.
Hukum diharapkan menjadi pelindung bagi kehormatan bersama, bukan alat untuk menjatuhkan satu sama lain.
(suf)






