Beranda Tulang Bawang Komisi III DPRD Tulang Bawang Temukan Dugaan Pekerjaan Jalan Tak Sesuai, LSM...

Komisi III DPRD Tulang Bawang Temukan Dugaan Pekerjaan Jalan Tak Sesuai, LSM Desak APH Bertindak

1189
0

TULANG BAWANG – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sinergi Lampung, Tarmizi MN, menyoroti hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Tulang Bawang terhadap proyek rekonstruksi jalan di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Rabu (8/10/2025) lalu.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Rabu (22/10/2025), Tarmizi menilai temuan anggota dewan tersebut mengindikasikan adanya dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek jalan tersebut.

“Proyek yang ditemukan oleh Komisi III saat sidak di lapangan telah memenuhi dugaan unsur praktik korupsi, terutama terkait pengurangan volume pekerjaan. Ini bisa menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan,” ujar Tarmizi melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, setiap proyek pemerintah telah memiliki Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan melibatkan konsultan pengawas untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, kata Tarmizi, apabila hasil pekerjaan jauh dari standar, maka diduga ada unsur kelalaian bahkan permainan antara pihak rekanan dan pengawas lapangan.

“Kalau pekerjaan dilakukan asal-asalan, tentu kualitasnya buruk dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tambahnya.

Tarmizi juga mengingatkan bahwa pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengancam pidana hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Kami dari LSM Sinergi Lampung akan terus mengawal proyek ini agar pelaksanaannya benar-benar transparan dan sesuai spesifikasi,” tegas Tarmizi.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Tulang Bawang melakukan sidak terhadap proyek rekonstruksi jalan senilai Rp8,4 miliar di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Proyek yang dikerjakan oleh CV Rekasa Berdikari Mandiri itu disebut tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, khususnya pada volume lapisan Base A.

Ketua Komisi III DPRD Tulang Bawang, Hi. Yunardi Hasan KS, menjelaskan hasil pengukuran di beberapa titik menunjukkan ketebalan jalan tidak sesuai kontrak.

“Pada STA 1000 ketebalan hanya 19 cm, STA 150 hanya 4 cm, STA 800 sekitar 11 cm, dan STA 440 sekitar 10 cm. Padahal dalam kontrak Base A seharusnya 24 cm di sepanjang 2,3 kilometer dengan lebar 3,5 meter,” ungkap Yunardi.

Ia menegaskan, ketidaksesuaian tersebut merupakan pelanggaran kontrak kerja dan menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas PUPR Tulang Bawang maupun konsultan pengawas.

“Kami sangat menyayangkan sikap pengawas yang seolah tutup mata, padahal proyek ini menggunakan dana APBD Tulang Bawang Tahun 2025,” ujarnya.

Senada, anggota Komisi III Aliansyah juga menyampaikan kekecewaan atas lemahnya pengawasan.

“Konsultan pengawas mengaku baru mulai bekerja setelah proyek berjalan satu bulan. Sementara pengawas dari Bina Marga tidak memberikan tindakan apa pun,” kata Aliansyah.

Upaya konfirmasi kepada Kabid Bina Marga Dinas PUPR Tulang Bawang, Satria Utama, melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons. Saat wartawan mendatangi kantor Dinas PUPR, yang bersangkutan juga tidak berada di tempat.

Sementara itu, Direktur CV Rekasa Berdikari Mandiri selaku kontraktor pelaksana, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan atas temuan Komisi III DPRD tersebut.

 

—Reporter: Yogi Editor: Redaksi SumselNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini