Beranda Info Lampung Lampung Selatan Paska Sorotan Publik, Kontraktor Pasang Papan Proyek tapi Dugaan APD dan K3...

Paska Sorotan Publik, Kontraktor Pasang Papan Proyek tapi Dugaan APD dan K3 Masih Diabaikan

670
0

LAMPUNG SELATAN– Paska sorotan publik dan pemberitaan terkait proyek peningkatan jalan di Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, pihak kontraktor akhirnya memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Namun, meski papan proyek kini terpajang, kewajiban penerapan Alat Pelindung Diri (APD) dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masih belum dijalankan sebagaimana mestinya, Rabu 22/10/2025.

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut dikerjakan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, dengan rincian sebagai berikut:

Nama pekerjaan: Peningkatan Jalan Dusun 01, 03, dan 04 Desa Palas Pasemah Nomor Kontrak: 173/KTR/KONS-BM/DPU-PR-LS/APBN/2025. Tanggal Kontrak: 24 September 2025 Nilai Kontrak: Rp 992.704.951,00 Waktu Pelaksanaan: 75 hari kalender, Tahun Anggaran: 2025, Pelaksana: CV. Agha Konstruksi

Papan proyek tersebut juga memuat slogan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, namun realita di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Sejumlah pekerja masih terlihat tanpa helm, rompi, dan sepatu keselamatan saat melakukan kegiatan di area proyek. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan konsultan maupun tanggung jawab pihak Dinas PUPR dalam memastikan penerapan standar K3 di lapangan.

Sebagai bentuk keterbukaan dan pengawasan sosial, pihak kontraktor diketahui melibatkan salah satu warga setempat, Ahyar, untuk turut membantu mengawasi pekerjaan proyek. Langkah ini diapresiasi oleh warga sekitar karena memberi ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi proyek yang menggunakan dana publik.

Meski demikian, sejumlah pemerhati menilai bahwa perbaikan administratif berupa pemasangan papan proyek tidak cukup tanpa disertai penerapan K3 secara disiplin.

“Sudah benar ada papan proyeknya, tapi kalau pekerja tetap tanpa APD, itu artinya aturan belum dijalankan sepenuhnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Sebelumnya, proyek tersebut sempat diberitakan dihentikan sementara oleh pihak konsultan karena tidak memiliki papan informasi dan pekerja tidak menggunakan APD. Kini, meskipun papan telah terpasang, persoalan keselamatan kerja masih menjadi sorotan utama publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait hasil evaluasi lapangan maupun tindak lanjut terhadap penerapan K3 oleh pelaksana proyek.

 

Penulis: Red /IRL (telpn +62 823-7505-8294)

 

Berita Sebelumnya : Proyek Jalan Di Palas Pasemah Diduga Tanpa Papan Informasi dan APD, Konsultan Hentikan Pekerjaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini