PRINGSEWU | Dugaan penggunaan ijazah yang tidak sesuai dengan dokumen resmi oleh Kepala Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, kembali menjadi sorotan publik. Redaksi Sahabat Sumselnews Lampung sebelumnya telah melayangkan Surat Konfirmasi Nomor 123/SN/KNF/IX/2025 pada 19 September 2025, namun hingga kini belum mendapat respons dari pihak Kepala Pekon.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya temuan perbedaan identitas antara ijazah Paket B atas nama “Rusdianto” dengan berbagai dokumen administrasi sah lainnya yang secara resmi mencantumkan nama “Rudiyanto”. Perbedaan data ini menimbulkan pertanyaan publik terkait keabsahan ijazah yang digunakan.
Sejumlah warga kepada awak media menyampaikan bahwa dugaan penggunaan ijazah tidak sesuai identitas tersebut sangat memprihatinkan.
“Kalau benar ijazah itu tidak sesuai atau palsu, kami sangat menyayangkan. Ini mencoreng nama baik Pekon,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dalam surat konfirmasi yang dikirimkan, media meminta penjelasan terkait beberapa hal penting, antara lain keabsahan ijazah Paket B, alasan perbedaan nama, hingga adanya dugaan ketidaksesuaian identitas dalam dokumen lain seperti ijazah SD dan surat keterangan kehilangan.
Meski demikian, hingga rilis ini diterbitkan, Kepala Pekon Rantau Tijang belum memberikan jawaban resmi, baik melalui surat maupun komunikasi langsung, sebagaimana jalur konfirmasi yang telah ditempuh media.
Redaksi Sahabat Sumselnews Lampung menegaskan bahwa langkah konfirmasi dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik, terutama prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Tidak adanya jawaban dari pihak terkait membuat publik kembali mempertanyakan transparansi pejabat desa dalam memberikan klarifikasi.
Sementara itu, awak media masih terus bergerak mengumpulkan keterangan tambahan dari tokoh masyarakat, lembaga pendidikan terkait, dan pihak-pihak lain yang berwenang untuk memastikan akurasi pemberitaan.
(Darmawan)






