Beranda Pesawaran Proses Sertifikasi Terhambat, Warga Lumbirejo Pertanyakan Profesionalitas BPN Pesawaran

Proses Sertifikasi Terhambat, Warga Lumbirejo Pertanyakan Profesionalitas BPN Pesawaran

107
0

Pesawaran — — Sejumlah warga Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menyampaikan keluhan terkait terhambatnya proses pembuatan sertifikat tanah yang mereka ajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran. Hambatan tersebut diduga berkaitan dengan adanya surat keberatan dari pihak yang mengatasnamakan PT Bangun Lampung Jaya (BLJ), yang keberadaannya dipertanyakan warga. Selasa 25/11/2025

Warga menilai surat tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Pemerintah Desa Lumbirejo bahkan telah mengeluarkan surat resmi yang menerangkan bahwa PT BLJ tidak pernah memiliki kantor, kegiatan, maupun jejak operasional di desa tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa prosedur penanganan oleh BPN tidak berjalan secara profesional dan tidak mengacu penuh pada ketentuan yang berlaku.

Sufiyawan, salah satu perwakilan warga, menegaskan bahwa masyarakat merasa sangat dirugikan dengan penundaan proses sertifikasi tersebut.

“Kami hanya ingin mengurus sertifikat tanah yang sah milik kami. Namun prosesnya justru terhambat oleh surat dari pihak yang keberadaannya tidak jelas. Kami berharap pemerintah memberikan teguran tegas kepada BPN Pesawaran agar bekerja profesional dan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Lumbirejo telah disampaikan kepada BPN Pesawaran untuk memastikan bahwa keberatan yang diajukan atas nama PT BLJ tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Setelah ditelusuri dan ditinjau oleh pemerintah desa, PT BLJ tidak memiliki keberadaan apa pun di wilayah Lumbirejo. Hal ini sudah kami tegaskan dalam surat resmi yang dikirimkan ke BPN,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan BPN Pesawaran, Diki, menyampaikan bahwa warga sebagai ahli waris dapat mengajukan surat mediasi dengan pihak PT BLJ kepada BPN sebagai bagian dari prosedur klarifikasi.

“Berdasarkan pengajuan mediasi tersebut, kami dari BPN akan memanggil PT BLJ dan memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak. Kami berharap semua pihak dapat hadir sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bangun Lampung Jaya (BLJ) belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang dilayangkan maupun alasan yang memicu tertundanya proses sertifikasi tanah warga Desa Lumbirejo.

(Tim )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini