Beranda Uncategorized KPK RI Gelar Evaluasi MCP di Way Kanan, Bupati Ayu Tegaskan Komitmen...

KPK RI Gelar Evaluasi MCP di Way Kanan, Bupati Ayu Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

1023
0

WAY KANAN — Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Wilayah 2 menggelar Rapat Pemantauan dan Evaluasi Program Pembangunan MCP (Monitoring Controlling Surveillance for Prevention) dalam rangka pencegahan korupsi. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan pada Rabu (26/11/2025).

Dalam pemaparannya, Kasatgas Korsub Wilayah 2 KPK RI, Untung Wicaksono, menjelaskan bahwa MCP atau yang kini diperbarui menjadi MCSP merupakan instrumen pengawasan yang menitikberatkan pada delapan area fokus utama. Kedelapan fokus tersebut meliputi:

  1. Perencanaan dan Penganggaran.
  2. Pengadaan Barang dan Jasa.
  3. Pelayanan Publik.
  4. Pengawasan oleh APIP5.
  5. Manajemen ASN.
  6. Pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah).
  7. Optimalisasi Pajak Daerah.
  8. Perizinan

Menurutnya, sistem MCSP dirancang untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pemantauan dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah secara terukur, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked, Sekdakab Machiavelli H. Tarmizi SSTP MIP, kepala instansi vertikal, serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Usai acara, Bupati Ayu menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan MCSP oleh KPK RI di Kabupaten Way Kanan. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi dorongan penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

“Melalui kegiatan MCSP ini, kami berharap penyelenggaraan pemerintahan di Way Kanan dapat semakin baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Harapan kita bersama, tercipta pemerintahan yang Clean and Clear Government,” ujar Bupati Ayu.

Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi ASN yang mencoba bermain dalam program pembangunan, apalagi melakukan tindakan korupsi.

“Jika ada ASN yang terbukti melakukan penyimpangan atau tindak korupsi, tentu akan kami serahkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

— Laporan: Beni

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini