Beranda Pesawaran Baru Seumur Jagung Menjabat, Raden Arry Hadapi Dakwaan Korupsi BSPS

Baru Seumur Jagung Menjabat, Raden Arry Hadapi Dakwaan Korupsi BSPS

479
0

Bandar Lampung – Baru hitungan hari menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Raden Arry Swaradhigraha justru harus menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023.

ASN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Senin (11/5/2026), dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukumnya.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Sutan Safardi Piliang, menyatakan kliennya diduga menjadi korban kesalahan penetapan pihak yang bertanggung jawab atau error in persona. Menurutnya, Raden Arry baru resmi menjabat sebagai PPK pada 16 Agustus 2023, sementara sebagian besar proses pencairan anggaran telah berlangsung sejak awal tahun.
“Pencairan terakhir anggaran terjadi pada 4 Agustus 2023, sedangkan klien kami baru menjabat pada 16 Agustus. Karena itu, kami mempertanyakan dasar pembebanan tanggung jawab terhadap peristiwa yang terjadi sebelum masa jabatannya,” ujar Sutan Safardi di hadapan majelis hakim.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga adanya pengondisian harga material bangunan dalam proyek BSPS Way Kanan senilai sekitar Rp39,9 miliar. Jaksa juga menduga survei harga dilakukan hanya sebagai formalitas karena toko penyedia material telah ditentukan sebelumnya.

Selain itu, terdakwa disebut diduga meloloskan penggunaan material besi ukuran 8 mm dan 10 mm yang tidak memenuhi standar SNI sehingga menguntungkan pihak tertentu dalam proyek tersebut.
Menanggapi dakwaan itu, tim penasihat hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kronologi perkara. Salah satunya terkait munculnya dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada 11 Agustus 2023, sementara survei lapangan disebut baru dilakukan pada akhir Agustus 2023.

“Hal ini menjadi bagian dari keberatan kami karena terdapat dugaan ketidaksesuaian kronologi dalam penyusunan dakwaan,” kata Sutan.
Pihak terdakwa berharap majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Made Sutrisna dapat mempertimbangkan eksepsi yang diajukan, termasuk permohonan agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Raden Arry yang kini berusia 32 tahun disebut baru beberapa hari menjalankan tugas sebagai PPK saat perkara tersebut mulai mencuat. Tim kuasa hukum menilai kliennya hanya melanjutkan administrasi yang sudah berjalan sebelumnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Way Kanan menetapkan Raden Arry Swaradhigraha sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program BSPS atau bedah rumah tahun 2023 di Kabupaten Way Kanan dengan nilai proyek sekitar Rp38 miliar.

Penyidik menduga terdapat rekayasa Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang menyebabkan harga material tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp2,58 miliar. Dalam proses penyidikan, penyidik juga menerima pengembalian uang sebesar Rp482 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Dalam perkara yang sama, Kejari Way Kanan sebelumnya juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Koordinator BSPS Way Kanan Andri Wijaya serta pemasok material Indra Franenzi Rimarza.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini