LAMSEL, – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menerima audiensi jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandar Lampung di ruang kerjanya, Rabu (26/11/2025).
Pertemuan ini membahas rencana implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, khususnya penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.
Kepala Bapas Kelas I Bandar Lampung, Pudjiono Gunawan, mengapresiasi respons cepat Pemkab Lampung Selatan dalam menyambut penerapan regulasi baru tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas quick response Pemkab Lampung Selatan yang luar biasa. Kedatangan kami untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan KUHP baru yang akan diterapkan pada 2 Januari 2026,” ujarnya.
Pudjiono menjelaskan, Bapas Kelas I Bandar Lampung memiliki wilayah kerja meliputi Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran. Koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci untuk memastikan pelaksanaan teknis di lapangan.
“Mengingat Lampung Selatan termasuk wilayah kerja kami, kami perlu menggandeng seluruh stakeholder di jajaran Pemkab untuk menyusun kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dalam KUHP baru, pidana penjara menjadi opsi terakhir, sedangkan pidana alternatif berbasis kerja sosial menjadi prioritas,” terangnya. (KMF/Irul)





