PESAWARAN, – Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pernyataan sikap atas adanya laporan polisi yang ditujukan kepada kliennya berinisial F, oknum anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga Kecamatan Punduh Pidada.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Minggu (22/02/2026), pihak kuasa hukum membenarkan bahwa kliennya telah menerima undangan klarifikasi dari penyidik Polres Pesawaran guna dimintai keterangan atas laporan tersebut.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk membuat laporan polisi. Itu merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh hukum. Namun demikian, suatu laporan tidak serta-merta dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan tanpa adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar perwakilan kantor hukum.
Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah
Kuasa hukum menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam perkara ini. Hingga saat ini, kliennya masih berstatus sebagai pihak yang dimintai klarifikasi dan belum ada penetapan sebagai tersangka.
Pihaknya mengimbau seluruh elemen masyarakat dan media massa untuk tetap objektif serta tidak membentuk opini yang dapat merugikan nama baik seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Siap Tempuh Upaya Hukum Jika Laporan Tidak Benar
Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa apabila dalam proses hukum ditemukan fakta bahwa laporan tersebut tidak benar, mengandung unsur rekayasa, atau merupakan laporan palsu, maka pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum balik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dasar hukum yang dapat dijadikan rujukan antara lain:
Pasal 220 KUHP tentang laporan atau pengaduan palsu.
Pasal 317 KUHP tentang fitnah melalui pengaduan palsu.
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila dugaan pencemaran dilakukan melalui media elektronik atau media daring.
Kuasa hukum juga mencermati pemberitaan yang berkembang di sejumlah media. Apabila ditemukan konten yang bersifat tendensius, tidak berimbang, atau mengandung unsur fitnah yang merugikan kehormatan kliennya, maka langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan akan dipertimbangkan.
Dukung Profesionalitas Aparat
Dalam pernyataannya, pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati dan mendukung profesionalitas aparat penegak hukum, khususnya jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta hukum.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dan proporsional. Kami juga mengingatkan agar semua pihak menahan diri serta tidak melakukan penggiringan opini di ruang publik,” tegasnya.
Penutup
Kuasa hukum memastikan bahwa kliennya akan mengikuti seluruh tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun di sisi lain, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum tegas apabila hak-hak hukum kliennya dilanggar atau jika terdapat unsur laporan palsu, fitnah, maupun pencemaran nama baik.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan penegasan sikap hukum kepada publik agar informasi yang beredar tetap berimbang serta tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
(*)






