Beranda Info Lampung Lampung Selatan Santri 15 Tahun Hilang, Pelaporan Diduga Terlambat: Warga Sragi Minta Klarifikasi Ponpes...

Santri 15 Tahun Hilang, Pelaporan Diduga Terlambat: Warga Sragi Minta Klarifikasi Ponpes Al Amin

815
0

Lampung Selatan,  – Masyarakat Kecamatan Sragi dan sekitarnya menyoroti kasus hilangnya seorang santri berusia 15 tahun, Fahmi Zulhdan Atsaqofi, dari Pondok Pesantren Al Amin di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Kasus ini memicu perhatian publik setelah muncul informasi bahwa laporan ke pihak kepolisian diduga tidak dilakukan segera setelah santri tersebut dinyatakan hilang.

Berdasarkan dokumen Laporan Keterangan Orang Hilang di Polsek Candipuro tertanggal 1 Februari 2026, Fahmi disebutkan meninggalkan lingkungan pondok pada 28 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, laporan resmi baru dibuat tiga hari kemudian.

Sejumlah warga mempertanyakan jeda waktu antara peristiwa hilangnya santri dan pelaporan kepada aparat penegak hukum. Mereka menilai langkah cepat sangat penting dalam penanganan kasus anak hilang, mengingat faktor waktu kerap menjadi penentu dalam proses pencarian.

Kepala Desa Kedaung, Edi Kuswanto, menyampaikan harapannya agar seluruh lembaga pendidikan, termasuk berbasis keagamaan, mengedepankan aspek keselamatan dan perlindungan anak dalam setiap situasi darurat. Ia juga meminta adanya penjelasan terbuka agar tidak berkembang asumsi liar di tengah masyarakat.

“Keselamatan anak adalah prioritas. Kami berharap ada klarifikasi resmi agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan,” ujarnya.

Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, setiap pihak yang bertanggung jawab atas anak berkewajiban memberikan perlindungan serta melakukan langkah cepat apabila terjadi situasi yang membahayakan keselamatan anak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pondok Pesantren Al Amin belum memberikan keterangan resmi terkait alasan jeda waktu pelaporan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pengelola pondok untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.

Sementara itu, aparat kepolisian menyatakan masih terus melakukan upaya pencarian dan penyelidikan. Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Fahmi diimbau segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau layanan darurat 110.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sistem pengawasan dan respons cepat di setiap lembaga pendidikan demi menjamin keselamatan peserta didik, khususnya anak di bawah umur.

Redaksi || Sumber: Keluarga korban, Kepala Desa Kedaung, dan warga Sragi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini