Beranda Pringsewu DPRD Pringsewu Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025: Evaluasi Kinerja dan Sinergi Pembangunan yang Lebih...

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025: Evaluasi Kinerja dan Sinergi Pembangunan yang Lebih Baik

1937
0

PRINGSEWU – Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (2/3/2026), secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 kepada DPRD Kabupaten Pringsewu. Laporan ini merupakan bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kinerja Pemerintah Daerah selama tahun anggaran 2025.

Bupati Riyanto menjelaskan bahwa LKPJ Kepala Daerah adalah laporan progres yang disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan tugas selama satu tahun. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“LKPJ ini mencerminkan perkembangan serta hasil kerja yang tercapai secara komulatif selama setahun. Di dalamnya, terdapat capaian kinerja yang telah dicapai, meskipun kita juga menyadari bahwa masih banyak hal yang perlu ditingkatkan,” ungkapnya.

Bupati menambahkan bahwa selain prestasi dan keberhasilan, laporan ini juga menyertakan refleksi atas kekurangan yang perlu diperbaiki. Ditekankan pula pentingnya masukan dari anggota DPRD yang dianggap sebagai bentuk sinergitas antara legislatif dan eksekutif dalam upaya terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di daerah.

“Segala masukan yang disampaikan DPRD akan menjadi penyemangat kami untuk berbuat lebih baik lagi. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti saran-saran tersebut dalam program-program pembangunan mendatang,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Bupati juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kolaborasi semua pihak yang telah berkontribusi dalam meraih berbagai prestasi di bidang pembangunan. Prestasi ini, menurutnya, adalah hasil dari sinergitas yang baik antara pemerintah daerah, legislatif, yudikatif, serta seluruh elemen masyarakat.

Rapat paripurna ini juga mengagendakan pembahasan tentang perubahan ketiga Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu tahun 2026, serta penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

“Kami berharap masukan dari fraksi-fraksi dapat membantu kami dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat untuk pembangunan Pringsewu ke depan,” tutup Bupati Riyanto.

(Darmawan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini