TANGGAMUS – Kegiatan yang diklaim sebagai penanganan tanggap darurat oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Lampung di Pekon Srimengantin, Kecamatan Pulau Panggung, memunculkan pertanyaan publik. Di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan papan proyek maupun informasi dasar seperti nilai anggaran, sumber dana, dan identitas pelaksana, Senin (4/5/2026).
Ketiadaan informasi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sejumlah pihak menilai bahwa pelabelan “tanggap darurat” tidak serta-merta menghapus kewajiban administrasi. Seorang pemerhati kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa penggunaan anggaran dalam kondisi darurat justru memerlukan pengawasan lebih ketat.
“Darurat bukan berarti bebas aturan. Justru karena prosesnya cepat, pengawasan harus lebih kuat,” ujarnya.
Syarat Penetapan Status Darurat
Mengacu pada ketentuan pengadaan pemerintah, pekerjaan tanggap darurat harus diawali dengan penetapan status keadaan darurat oleh pejabat berwenang, umumnya kepala daerah. Tanpa penetapan tersebut, kegiatan tidak dapat dikategorikan sebagai penanganan darurat secara sah.
Setelah status ditetapkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib menerbitkan dokumen administratif, antara lain:
Surat perintah kerja penanganan darurat
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
Rincian pekerjaan dan lokasi
Target waktu penyelesaian
Dokumen tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Temuan di Lapangan
Berdasarkan hasil penelusuran tim lapangan bersama lembaga swadaya masyarakat, tidak ditemukan informasi proyek di lokasi. Seorang pengawas lapangan menyatakan bahwa papan informasi masih dalam proses pemesanan.
Sementara itu, pekerja di lokasi mengaku proyek telah berjalan sekitar sembilan hari. Mereka juga menyebut tidak mengetahui secara pasti standar teknis pekerjaan, termasuk komposisi material yang digunakan.
Pernyataan tersebut menambah kekhawatiran terkait kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap rencana anggaran biaya (RAB).
Prinsip Pengadaan Tetap Berlaku
Regulasi pengadaan darurat, seperti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, menegaskan bahwa meskipun dilakukan secara cepat, pengadaan tetap harus memenuhi prinsip: cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Pengadaan darurat juga tidak diperbolehkan untuk:
Menghindari proses tender tanpa dasar keadaan darurat
Menambah pekerjaan di luar kontrak tanpa alasan sah
Menunjuk penyedia tanpa dokumen resmi
Memperpanjang proyek secara tidak transparan
Perlu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUTR Provinsi Lampung terkait status darurat, dokumen pendukung, maupun rincian proyek tersebut.
Guna menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas, publik berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pelaksanaan kegiatan, termasuk status darurat, nilai anggaran, serta pihak pelaksana.
Langkah klarifikasi dinilai penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara tetap sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran administratif maupun hukum.
(Ap)






