OGAN KOMERING ILIR, sahabat.sumselnews.co.id – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di wilayah Desa Surya Adi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Informasi yang dihimpun tim jurnalis menyebutkan, dugaan praktik tersebut dilakukan dengan modus pengisian BBM secara berulang atau yang oleh masyarakat setempat kerap disebut “ngecor”. BBM yang diduga diperoleh dari pengisian berulang tersebut kemudian disebut ditampung di sebuah rumah warga sebelum dijual kembali kepada sopir kendaraan angkutan.
Berdasarkan penelusuran tim jurnalis pada awal September 2026, seorang pria berinisial G diduga melakukan pengisian BBM solar secara berulang di SPBU yang berada di Desa Surya Adi.
Tim kemudian mengikuti kendaraan yang digunakan pria tersebut hingga menuju sebuah rumah. Di lokasi tersebut, jurnalis melihat adanya tandon Intermediate Bulk Container (IBC) berkapasitas sekitar 1.000 liter yang berisi cairan yang diduga BBM.
Tandon tersebut juga terlihat dilengkapi selang. Kondisi tersebut sempat didokumentasikan oleh tim jurnalis pada 5 Agustus 2026 malam.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pria berinisial G tersebut disebut mengakui kepada jurnalis bahwa BBM yang ditampung tersebut dijual kembali kepada sejumlah sopir truk yang melintas.
Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk pengelola SPBU dan instansi berwenang.
Pada 8 September 2026, tim jurnalis juga melihat sebuah truk yang diduga melakukan pembelian BBM di sekitar wilayah Surya Adi. Kendaraan tersebut diketahui menggunakan nomor polisi yang sebagian tidak dipublikasikan dalam berita ini, yakni H 83xx DE, serta memiliki stiker bertuliskan “ES TEH TAWAR” pada kaca bagian depan.
Perlu Verifikasi dan Penanganan Aparat
Jika benar terjadi, praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi dapat merugikan masyarakat serta berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai penyaluran BBM bersubsidi.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi dari pihak berwenang untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses pengisian, penampungan, maupun penjualan kembali BBM tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU Surya Adi belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan pengisian BBM secara berulang tersebut.
Tim jurnalis juga masih berupaya meminta tanggapan dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel serta aparat penegak hukum setempat mengenai informasi tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola SPBU, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun instansi terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan informasi yang diperoleh jurnalis. Seluruh pihak yang disebut tetap ditempatkan dalam prinsip praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.
Laporan : ROMNSYAH/DRHM






