Lampung Selatan – Proyek pembangunan saluran panel beton di lima desa Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, diduga tidak jelas kepemilikan dan sumber anggarannya. Hal ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, karena hingga saat ini tidak terlihat adanya papan plang proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah.
Lima desa yang menjadi lokasi pembangunan saluran panel beton tersebut yakni Desa Sukaraja, Sukabakti, Pematang Baru, Palas Aji, dan Palas Pasemah. Proyek ini menyalahi aturan transparansi karena tidak memasang papan informasi proyek yang seharusnya memuat nama proyek, lokasi, sumber anggaran, hingga pihak pelaksana.
Padahal, sesuai Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBN atau APBD wajib diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat. Selain itu, Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mempertegas kewajiban pemasangan papan proyek sebagai bentuk transparansi.
Saat dikonfirmasi, Doni, yang mengaku sebagai pengawas lapangan yang ditunjuk pihak Balai Besar Provinsi Lampung, tidak dapat menjelaskan secara detail siapa pemilik proyek maupun sumber anggarannya.
“Saya cuma disuruh balai besar untuk mengawasi proyek, bang. Soal siapa yang menunjuk saya sebagai pengawas, ya dari balai besar,” kata Doni singkat sambil menutup-nutupi informasi.
Hasil pantauan di lokasi, memang tidak ditemukan papan proyek yang biasanya dipasang di area pekerjaan pembangunan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek saluran panel beton tersebut tidak transparan alias proyek siluman.
Seorang warga berinisial H juga menyebut, Balai Besar kerap menutup-nutupi informasi setiap ada pembangunan di wilayah setempat.
“Memang sering begitu, seolah-olah anggaran itu milik pribadi, bukan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, segera menelusuri kejelasan proyek saluran panel beton tersebut agar tidak menimbulkan dugaan praktik penyalahgunaan anggaran.
(Irul)






