Beranda Info Lampung Pringsewu Dugaan Parkir Ilegal Bank Lampung Pringsewu Disorot Publik

Dugaan Parkir Ilegal Bank Lampung Pringsewu Disorot Publik

943
0

PRINGSEWU – Dugaan praktik parkir tidak resmi di area sekitar Bank Lampung Cabang Pringsewu menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Dugaan tersebut mencuat karena adanya indikasi pengelolaan parkir yang disebut berada di luar mekanisme retribusi resmi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada Senin (27/7/2026), seorang pria berinisial AT yang mengaku bertugas sebagai juru parkir di lokasi tersebut menyampaikan bahwa dirinya tidak menerima gaji dari pihak Bank Lampung.

“Saya hanya dapat dari sini, ada yang memberi dan ada juga yang tidak. Saya diamanatkan oleh berinisial HR,” ujar AT singkat saat ditemui di pos satpam.

Pernyataan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai status pengelolaan parkir di lokasi tersebut, termasuk legalitas penugasan juru parkir, mekanisme pemungutan biaya parkir, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bank Lampung maupun pihak yang disebut berinisial HR terkait status pengelolaan parkir tersebut.

Dalam ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu mengenai penyelenggaraan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, pengelolaan parkir pada prinsipnya dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau pihak yang memperoleh penugasan maupun izin sesuai ketentuan. Juru parkir resmi umumnya dibekali surat tugas, menggunakan atribut resmi, serta memberikan karcis retribusi sebagai bukti pembayaran kepada pengguna jasa parkir.

Apabila terdapat pungutan parkir yang dilakukan tanpa dasar penugasan resmi, tanpa izin, atau tidak disertai penerbitan karcis retribusi sesuai ketentuan, maka praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai parkir tidak resmi. Namun, dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Selain itu, apabila ditemukan unsur pemungutan tanpa kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Menanggapi informasi yang berkembang, Danru Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu, Jamhari, mengimbau seluruh pihak agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum dilakukan penelusuran dan pemeriksaan sesuai prosedur.

Menurut Jamhari, pengelolaan parkir pada prinsipnya harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Apabila terdapat dugaan aktivitas parkir yang belum sesuai ketentuan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

«”Kami berharap seluruh pengelola maupun petugas parkir dapat menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Jika memang ada informasi atau dugaan yang berkembang di masyarakat, tentu akan kami pelajari dan koordinasikan terlebih dahulu. Tujuan kami bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan pelayanan parkir berjalan tertib, memberikan kepastian kepada masyarakat, serta mendukung peningkatan pendapatan daerah,” ujar Jamhari.»

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan komunikasi yang baik serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran melalui mekanisme resmi. Menurutnya, setiap laporan akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila didukung fakta, data, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jamhari menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam persoalan ini memiliki hak untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi. Oleh karena itu, penyelesaian setiap dugaan persoalan diharapkan dapat dilakukan secara objektif, adil, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dan kepastian hukum.

Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi berharap adanya kejelasan dari pemerintah daerah maupun pihak Bank Lampung mengenai sistem pengelolaan parkir di lokasi tersebut. Menurut mereka, apabila pengelolaan parkir dilakukan secara resmi, masyarakat seharusnya memperoleh pelayanan yang jelas, termasuk identitas petugas serta bukti pembayaran berupa karcis retribusi.

Untuk menjaga keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pimpinan Bank Lampung Cabang Pringsewu, pihak berinisial HR, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan secara utuh.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. Apabila terdapat informasi tambahan maupun penjelasan resmi, berita ini akan diperbarui sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

(DR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini