Beranda BANTEN TANGERANG Dugaan Proyek ‘Siluman’ Muncul Kembali Di Wilayah Kelurahan Curug Kulon Curug Kabupaten...

Dugaan Proyek ‘Siluman’ Muncul Kembali Di Wilayah Kelurahan Curug Kulon Curug Kabupaten Tangerang

2209
0

KABUPATEN TANGERANG| RJ selaku anggota DPW LSM HARIMAU BANTEN, angkat bicara terkait proyek U-DITCH di Kp. Pabuaran RT 02/06, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

“Kegiatan tersebut patut diduga proyek siluman dikarenakan tidak terpasangnya Keterangan Informasi Publik (KIP) yang berbentuk papan proyek, sehingga pihak pelaksana diduga telah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008,” kata RJ kepada awak media, Rabu, 16/10/2024.

“Seharusnya sebelum kegiatan dilaksanakan, papan proyek harus terpasang, sehingga masyarakat bisa mengetahui lokasi kegiatan, sumber anggaran & pelaksana kegiatan tersebut,” ucapnya.

Berikut beberapa dasar hukum yang dapat menjadi referensi dalam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Keberadaan Papan Proyek:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi tentang proyek yang menggunakan anggaran publik.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Mengatur prinsip transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Menyatakan pentingnya transparansi dalam pengadaan proyek yang dibiayai oleh anggaran negara.
5. Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengelolaan Anggaran di Tingkat Daerah.

Selain itu, kata RJ, para pekerja di lapangan tidak mengenakan alat pelindung diri (APD), sehingga adanya dugaan mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

“Namun ini merupakan sebuah kelalaian pelaksana dan pengawas ketika para pekerja tidak menggunakan APD,” sambungnya.

Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur tentang peran serta masyarakat atau Partisipasi Masyarakat (Parmas) dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang ini, Parmas diartikan sebagai peran warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran dan kepentingannya.

“Dalam hal itu, saya harap pihak pengawas bisa menegur pelaksana, bahkan saya akan menindaklanjuti hal ini dengan cara menyurati pihak terkait.” tegasnya.

RJ telah mencoba mengkonfirmasi pihak Pelaksana/Pengawas kegiatan melalui WhatsApp, namun belum dapat respon.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait masih belum bisa memberikan keterangan, awak media masih terus menggali informasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna konfirmasi lebih lanjut. (SHR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini